Kapal yang Melintasi Selat Hormuz Berpotensi Kena Tarif 20% dari Trump
Trump Umumkan Tarif 20% untuk Kargo yang Lewat Selat Hormuz, AS Klaim Jadi “Penjaga” Jalur Minyak Dunia
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana mengenakan biaya sebesar 20% terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz. Kebijakan tersebut diumumkan bersamaan dengan keputusan Washington untuk kembali memberlakukan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran di sekitar jalur pelayaran strategis tersebut.
Mengutip CNBC, Selasa (14/7/2026), Trump menyatakan Amerika Serikat akan menjadi “guardian” atau penjaga Selat Hormuz, yang selama ini menjadi salah satu jalur distribusi minyak paling penting di dunia.
Dalam unggahannya di Truth Social, Trump mengatakan seluruh kapal dagang yang melintasi Selat Hormuz akan dikenai biaya sebagai kompensasi atas pengamanan yang diberikan AS.
“Amerika Serikat mulai saat ini akan dikenal sebagai ‘Penjaga Selat Hormuz’. Karena itu, demi keadilan, kami akan menerima penggantian biaya sebesar 20% dari seluruh kargo yang dikirim untuk menutupi seluruh biaya dalam menjaga keamanan kawasan yang sangat bergejolak ini,” tulis Trump.
Ia menambahkan proses penerapan kebijakan tersebut akan segera dimulai, meski belum memberikan jadwal maupun rincian teknis mengenai kapan pungutan akan diberlakukan.
CENTCOM Kembali Blokade Pelabuhan Iran
Sejalan dengan pengumuman tersebut, Komando Pusat Militer Amerika Serikat (CENTCOM) mengonfirmasi bahwa blokade terhadap sejumlah pelabuhan Iran akan kembali diberlakukan mulai Selasa sore waktu setempat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari peningkatan tekanan Washington terhadap Teheran di tengah memanasnya kembali konflik di kawasan Teluk Persia. Pemerintah AS menyatakan operasi tersebut bertujuan membatasi kemampuan logistik dan militer Iran yang dinilai mengancam kebebasan pelayaran internasional.
Trump Tegaskan Operasi Militer Berlanjut
Dalam pernyataannya di Gedung Putih, Trump menegaskan operasi militer terhadap Iran juga akan terus berlangsung.
“Kami akan menyerang mereka malam ini dan menghancurkan seluruh kemampuan mereka yang berkaitan dengan Selat Hormuz. Pada akhirnya, saya pikir kami akan mengendalikan seluruh kawasan itu,” kata Trump kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menandai eskalasi terbaru hubungan kedua negara yang dalam beberapa pekan terakhir kembali memanas setelah serangkaian serangan di kawasan Teluk.
Dalam surat kepada Senat AS tertanggal 10 Juli, Trump juga mengungkapkan bahwa operasi militer baru terhadap Iran telah dimulai sejak 7 Juli berdasarkan ketentuan War Powers Resolution, yang mengatur kewenangan presiden mengerahkan kekuatan militer.
Selat Hormuz Jadi Jalur Vital Perdagangan Energi Dunia
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia. Jalur sempit yang menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman tersebut menjadi pintu keluar utama ekspor minyak mentah dan gas alam cair (LNG) dari negara-negara produsen energi di Timur Tengah.
Menurut berbagai lembaga energi internasional, sekitar 20% konsumsi minyak dunia atau sekitar 20 juta barel minyak per hari dikirim melalui Selat Hormuz. Selain minyak, jalur ini juga menjadi rute utama ekspor LNG dari Qatar, salah satu pemasok gas terbesar dunia.
Negara-negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Irak, Qatar, dan Iran sangat bergantung pada jalur tersebut untuk menyalurkan ekspor energinya ke pasar Asia, Eropa, dan Amerika.
Karena perannya yang sangat vital, setiap gangguan keamanan di Selat Hormuz hampir selalu memicu lonjakan harga energi global dan meningkatkan volatilitas pasar keuangan.
Berbalik dari Sikap Sebelumnya
Sebelumnya, Amerika Serikat menolak rencana Iran yang ingin mengenakan biaya terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz. Sejumlah pakar maritim, regulator internasional, hingga pejabat tinggi pemerintahan Trump saat itu menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
Namun kini, alih-alih mengembalikan Selat Hormuz sebagai jalur pelayaran internasional yang bebas biaya seperti sebelum konflik, Trump justru mengusulkan agar kapal-kapal komersial membayar biaya pengamanan kepada Amerika Serikat.
Trump juga menegaskan Selat Hormuz akan tetap terbuka bagi pelayaran internasional.
“Selat Hormuz terbuka dan akan tetap terbuka, dengan atau tanpa Iran,” tulisnya.
Mekanisme Pungutan Masih Belum Jelas
Trump mengatakan seluruh negara selain Iran tetap dapat menggunakan Selat Hormuz secara bebas dan adil. Namun, hingga kini Gedung Putih belum menjelaskan bagaimana mekanisme pungutan 20% tersebut akan diterapkan.
Belum diketahui apakah biaya akan dihitung berdasarkan nilai muatan kapal, volume kargo, jenis komoditas, atau melalui skema tertentu yang melibatkan perusahaan pelayaran internasional.
Sejumlah pelaku industri pelayaran juga mempertanyakan siapa pihak yang nantinya akan bertanggung jawab memungut biaya tersebut dan bagaimana penerapannya terhadap kapal berbendera negara lain.
Harga Minyak Langsung Melonjak
Pengumuman Trump langsung memicu reaksi pasar global. Harga minyak mentah melonjak karena pelaku pasar mengkhawatirkan terganggunya pasokan energi dari Timur Tengah apabila ketegangan terus meningkat.
Di sisi lain, indeks saham utama Amerika Serikat bergerak melemah akibat meningkatnya kekhawatiran investor terhadap risiko geopolitik dan potensi kenaikan biaya logistik global.
Analis menilai apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, biaya pengiriman minyak dan komoditas lain melalui Selat Hormuz berpotensi meningkat tajam. Dampaknya dapat dirasakan pada harga energi, inflasi global, hingga biaya transportasi internasional.
Iran Tolak Klaim Trump
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi langsung menolak klaim Trump.
Dalam unggahannya di platform X, Araghchi menegaskan bahwa Iran, bukan Amerika Serikat, yang mengendalikan Selat Hormuz sehingga memiliki hak atas pengelolaan kawasan tersebut.
“Tentu saja 20% terlalu besar. Kami akan bersikap lebih adil,” tulis Araghchi.
Pemerintah Iran juga menilai pernyataan Trump sebagai bentuk tekanan politik yang berpotensi memperburuk stabilitas kawasan.
IMO Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum
Penolakan juga datang dari Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
IMO menegaskan tidak ada dasar hukum internasional yang memperbolehkan suatu negara mengenakan biaya kepada kapal yang hanya melintas di selat yang digunakan sebagai jalur pelayaran internasional.
“Tidak ada dasar hukum untuk memberlakukan pungutan wajib hanya karena kapal melintasi sebuah selat internasional,” kata IMO.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio yang sebelumnya mengatakan tidak ada negara yang berhak mengenakan tarif terhadap kapal yang melintasi jalur pelayaran internasional.
Pengamat: Lebih Banyak Tekanan Politik
Meski Amerika Serikat pernah mengawal kapal-kapal dagang di Teluk Persia pada era 1980-an melalui operasi militer untuk melindungi pelayaran internasional, sejumlah pengamat menilai usulan Trump kali ini jauh melampaui praktik yang pernah dilakukan sebelumnya.
Presiden Goldwyn Global Strategies sekaligus mantan utusan khusus Departemen Luar Negeri AS pada era Presiden Barack Obama, David Goldwyn, menilai tarif sebesar 20% sangat tinggi dan belum tentu sebanding dengan jaminan keamanan yang diberikan.
“Jika Amerika Serikat benar-benar mampu menjamin seluruh kapal melintas dengan aman tanpa ancaman dari Iran, seharusnya hal itu sudah terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Karena itu, saya menilai ini lebih merupakan gertakan politik,” ujarnya.
Analis geopolitik juga memperingatkan bahwa apabila kebijakan tersebut diterapkan secara sepihak, bukan hanya akan memicu sengketa hukum internasional, tetapi juga berpotensi meningkatkan ketegangan antara Amerika Serikat, Iran, dan negara-negara pengguna jalur pelayaran tersebut.
Trump: Sudah Lama Menjaga Tanpa Bayaran
Sebelumnya, dalam wawancara dengan Fox News, Trump kembali menegaskan bahwa Amerika Serikat berhak memperoleh kompensasi atas pengamanan Selat Hormuz.
“Kami akan menjaga Selat Hormuz, dan kami akan dibayar untuk menjaganya. Selama bertahun-tahun kami melakukannya tanpa bayaran. Sekarang kami akan dibayar. Nilainya akan sangat besar,” kata Trump.
Meski demikian, hingga kini belum ada rincian resmi mengenai dasar hukum, mekanisme penarikan biaya, maupun respons dari negara-negara pengguna utama Selat Hormuz. Para pelaku pasar dan komunitas internasional masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan yang berpotensi mengubah tata kelola salah satu jalur pelayaran terpenting di dunia tersebut.
0 Comments