Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Nama Dirjen Bea Cukai Ikut Terseret

Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Nama Dirjen Bea Cukai Ikut Terseret

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan resmi terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan impor.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa institusi tersebut menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa lembaganya tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Budi, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan bahwa karena kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan, Bea Cukai memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara agar tidak mengganggu independensi proses peradilan.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus dan OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk pejabat Bea Cukai di tingkat kantor wilayah.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diperiksa. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan impor barang, termasuk dugaan pengaturan jalur dan perizinan terhadap komoditas tertentu.

Beberapa nama yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka antara lain pejabat internal Bea Cukai serta pihak dari sektor swasta yang bergerak di bidang jasa kepabeanan dan logistik.

KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan dan pelayanan impor, termasuk indikasi adanya transaksi tidak resmi antara pihak-pihak tertentu dengan pejabat terkait.

Perkembangan Penyidikan dan Tersangka Tambahan

Dalam perkembangan berikutnya, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada akhir Februari 2026. Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah yang ditemukan di salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga mendalami pola komunikasi dan pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai yang diduga berkaitan dengan pengurusan fasilitas impor. Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri dugaan adanya pertemuan di beberapa lokasi yang melibatkan pihak-pihak terkait industri logistik dan kepabeanan.

Dakwaan di Persidangan dan Munculnya Nama Pejabat

Pada awal Mei 2026, sejumlah terdakwa mulai menjalani persidangan perdana di pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, disebutkan adanya pertemuan antara sejumlah pejabat dan pengusaha di sektor logistik yang diduga berkaitan dengan pengurusan fasilitas impor.

Dalam dokumen dakwaan tersebut, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut disebut bersama beberapa pejabat lain. Namun, penyebutan nama dalam dakwaan merupakan bagian dari uraian konstruksi perkara yang disampaikan oleh penuntut umum, dan belum merupakan penetapan bersalah secara hukum.

Jaksa juga menguraikan adanya dugaan pertemuan antara pejabat dan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada pertengahan 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi terkait pengurusan aktivitas impor yang menjadi objek perkara.

Konteks Lebih Luas: Pengawasan Impor dan Risiko Korupsi

Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai, terutama dalam aktivitas impor yang melibatkan banyak pihak, mulai dari regulator, operator logistik, hingga perusahaan importir.

Dalam praktiknya, sektor ini memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang karena adanya proses perizinan, klasifikasi barang, serta penentuan tarif dan jalur pemeriksaan barang. Hal ini membuat pengawasan internal dan eksternal menjadi sangat krusial untuk mencegah praktik korupsi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara berkala telah melakukan berbagai reformasi di lingkungan Bea Cukai, termasuk digitalisasi layanan, peningkatan transparansi sistem, serta penguatan pengawasan internal. Namun demikian, sejumlah kasus yang ditangani KPK menunjukkan bahwa tantangan integritas di sektor ini masih menjadi perhatian serius.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. KPK sebagai lembaga penuntut menyatakan akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.

Sementara itu, pihak Bea Cukai menegaskan kembali komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Perkembangan kasus ini masih akan terus berlanjut seiring proses persidangan yang berlangsung dan kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.