Rekening Diblokir DJP Jawa Barat karena Tunggakan Pajak, Ada 174 Kasus

Rekening Diblokir DJP Jawa Barat karena Tunggakan Pajak, Ada 174 Kasus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasinya melakukan langkah tegas berupa pemblokiran rekening terhadap 174 wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp 224,60 miliar.

Dalam operasi penegakan kepatuhan pajak tersebut, sebanyak 275 rekening aktif juga diajukan untuk dibekukan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan negara sekaligus memastikan proses penagihan berjalan efektif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif yang secara rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme ini ditempuh ketika upaya persuasif tidak lagi membuahkan hasil, dan wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum serta menciptakan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh wajib pajak.

Menurutnya, prinsip keadilan menjadi dasar utama dalam setiap langkah penegakan hukum pajak. Wajib pajak yang telah patuh harus mendapatkan perlindungan, sementara mereka yang masih memiliki tunggakan tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak secara setara. Wajib pajak yang patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang Hidayat di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan pemblokiran rekening, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan sesuai prosedur, mulai dari pendekatan persuasif, edukasi, hingga penagihan aktif.

Menurut DJP, pendekatan awal selalu mengedepankan komunikasi dan pembinaan kepada wajib pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa perlu tindakan pemaksaan. Namun, jika seluruh tahapan tersebut tidak direspons, maka langkah hukum seperti pemblokiran rekening menjadi opsi terakhir.

“Seluruh tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa kepada wajib pajak. Karena tidak ada itikad baik, maka langkah pemblokiran rekening terpaksa diambil,” jelas Nandang.

DJP juga menegaskan bahwa seluruh proses pemblokiran dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun hukum dalam proses penagihan pajak.

Kepatuhan Pajak dan Upaya Penguatan Penerimaan Negara

Langkah tegas ini juga tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, yang sebagian besar masih bergantung pada sektor perpajakan. Pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga program sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, DJP terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum, termasuk melalui pemanfaatan data intelijen pajak, digitalisasi sistem administrasi, serta integrasi layanan berbasis teknologi.

Pemblokiran rekening sendiri menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan efektivitas penagihan, terutama terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Langkah ini memungkinkan negara untuk mengamankan potensi penerimaan yang sebelumnya tidak tertagih.

Pelaporan SPT Capai 13,09 Juta Wajib Pajak

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat perkembangan positif dalam kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025. Hingga 3 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 13.095.234.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 30 April 2026 tercatat sebanyak 13.095.234 SPT,” ungkap Inge dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 12,21 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi. Rinciannya terdiri dari 10.767.557 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.442.967 wajib pajak non-karyawan.

Sementara itu, wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT mencapai 857.662, dengan sebagian besar pelaporan menggunakan mata uang rupiah, serta sebagian kecil menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat juga pelaporan dari sektor migas sebanyak 197 SPT.

Untuk kategori tambahan, terdapat 26.814 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam rupiah, serta 37 badan lainnya dalam mata uang dolar AS.

Digitalisasi Pajak Melalui Coretax

DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan baru berbasis digital, yaitu Coretax DJP. Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 19.011.422 pihak.

Jumlah tersebut terdiri dari 17.821.075 wajib pajak orang pribadi, 1.098.961 wajib pajak badan, 91.157 instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sistem Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat transparansi dan integrasi data perpajakan di Indonesia.

Kesimpulan

Langkah pemblokiran rekening terhadap wajib pajak yang menunggak serta peningkatan pelaporan SPT menunjukkan dua sisi penting dalam sistem perpajakan Indonesia: penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan.

DJP menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan selalu berimbang, yaitu mengedepankan edukasi dan pelayanan, namun tetap tegas dalam penegakan aturan bagi pihak yang tidak patuh. Dengan kombinasi pengawasan ketat dan digitalisasi sistem, pemerintah berharap kepatuhan pajak di Indonesia terus meningkat seiring waktu.