Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Pajak Khusus untuk Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Pajak Khusus untuk Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

DJP Bantah Ada Pajak Baru Rumah Kontrakan pada 2027, Ini Ketentuan yang Berlaku

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat rencana pemungutan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan dan perbincangan di masyarakat mengenai rencana pemerintah memperluas basis perpajakan pada tahun depan. Isu tersebut kemudian berkembang menjadi anggapan bahwa setiap pemilik rumah kontrakan akan menjadi sasaran pajak baru mulai 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sampai saat ini belum terdapat program kerja spesifik DJP untuk 2027 yang ditujukan khusus kepada pemilik rumah kontrakan maupun properti yang disewakan.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge, dikutip dari Antara, Senin (10/8/2026). 

Dengan demikian, informasi yang menyebut pemerintah akan mengenakan jenis pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan pada 2027 tidak sesuai dengan penjelasan terbaru DJP.

Awal Mula Isu Pajak Rumah Kontrakan

DJP menjelaskan, munculnya isu tersebut tidak terlepas dari pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Dalam forum tersebut, pemerintah memang membahas arah kebijakan perpajakan untuk tahun anggaran 2027. Salah satu fokus yang dibicarakan adalah upaya memperkuat basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak yang sebenarnya sudah berlaku.

Dalam pembahasan tersebut, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan disebut sebagai salah satu contoh sumber penghasilan yang sudah menjadi objek pajak.

Artinya, pembahasan mengenai sektor properti sewa bukan berarti pemerintah sedang menciptakan jenis pajak baru untuk rumah kontrakan.

Menurut DJP, penghasilan yang diterima pemilik dari kegiatan menyewakan tanah dan/atau bangunan memang sudah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. 

Pajak Sewa Rumah Sebenarnya Sudah Berlaku

Salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa pemilik rumah kontrakan bukan berarti baru akan dikenai pajak mulai 2027.

Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. DJP menjelaskan bahwa PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Dengan kata lain, apabila seseorang memperoleh penghasilan dari menyewakan rumah, penghasilan sewa tersebut pada dasarnya sudah memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. 

Sebagai contoh sederhana, apabila sebuah rumah disewakan dengan nilai Rp30 juta per tahun, maka secara umum nilai bruto sewa tersebut menjadi dasar pengenaan PPh Final. Dengan tarif 10%, pajak yang dihitung dari nilai bruto tersebut adalah Rp3 juta.

Namun, mekanisme pembayaran pajaknya dapat berbeda bergantung pada siapa pihak penyewanya.

DJP menjelaskan, apabila penyewa merupakan pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak, seperti badan atau pihak tertentu yang ditunjuk, maka PPh dapat dipotong oleh penyewa. Sementara apabila penyewa merupakan pihak yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan, pemilik atau pihak yang menyewakan dapat memiliki kewajiban untuk menyetor sendiri pajaknya. 

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara kewajiban pajak yang sudah ada dengan rencana penerapan pajak baru.

Bukan Berarti Semua Pemilik Rumah Otomatis Jadi Sasaran Pemeriksaan

DJP juga meluruskan persepsi bahwa setiap orang yang memiliki rumah kontrakan akan otomatis menjadi sasaran pengawasan pajak.

Menurut Inge, pengawasan kepatuhan pajak tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan atau jumlah properti yang dimiliki seseorang.

DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Artinya, pengawasan mempertimbangkan profil wajib pajak secara keseluruhan, termasuk tingkat risiko kepatuhan dan informasi perpajakan yang tersedia.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas Inge.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena kondisi pemilik properti sangat beragam.

Ada masyarakat yang hanya memiliki satu rumah tambahan dan menyewakannya untuk memperoleh penghasilan sampingan. Di sisi lain, terdapat pula pemilik yang mempunyai banyak unit properti dan menjadikannya sebagai kegiatan usaha.

Karena itu, DJP menyatakan pengawasan harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan kondisi masing-masing wajib pajak.

Pemerintah Memang Ingin Memperluas Basis Perpajakan

Meskipun tidak ada pajak baru khusus rumah kontrakan yang dipastikan untuk 2027, pemerintah memang tengah mendorong penguatan basis perpajakan.

Dalam pembahasan kebijakan fiskal 2027, pemerintah menyoroti perlunya mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor atau kelompok yang selama ini belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Konteks inilah yang kemudian memunculkan pembahasan mengenai berbagai sumber penghasilan, termasuk penghasilan yang berasal dari kepemilikan dan penyewaan properti.

Namun, memperluas basis pajak tidak selalu berarti menciptakan jenis pajak baru. Salah satu caranya dapat dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban yang sudah ada.

Dalam kasus rumah kontrakan, DJP menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah memiliki dasar hukum dan mekanisme perpajakan tersendiri.

Apa Bedanya Pajak Rumah Kontrakan dengan PBB?

Masyarakat juga perlu membedakan PPh atas penghasilan sewa dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PPh sewa berkaitan dengan penghasilan yang diterima dari menyewakan tanah dan/atau bangunan. Sementara PBB berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan objek pajak berupa bumi dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki rumah kontrakan dapat berhadapan dengan kewajiban perpajakan yang berbeda berdasarkan aktivitas dan kondisi propertinya.

Isu mengenai PPh sewa rumah kontrakan juga tidak dapat disamakan dengan anggapan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak baru hanya karena seseorang memiliki rumah kedua, ketiga, atau properti lainnya.

Fokus DJP dalam penjelasan terbaru adalah memastikan masyarakat memahami bahwa penghasilan dari kegiatan sewa memang sudah memiliki ketentuan perpajakan, bukan bahwa pemerintah telah menetapkan pungutan baru khusus rumah kontrakan untuk 2027.

Penyusunan Program DJP 2027 Mempertimbangkan Banyak Faktor

DJP menjelaskan bahwa penyusunan program kerja untuk 2027 tidak dilakukan secara sederhana berdasarkan jenis aset yang dimiliki seseorang.

Berbagai aspek dipertimbangkan, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem administrasi, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.

Pertimbangan tersebut diperlukan agar kebijakan perpajakan dapat diterapkan secara efektif sekaligus tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.

DJP juga menekankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan.

Hal ini berarti pemilik rumah kontrakan skala kecil tidak semestinya langsung menganggap bahwa pada 2027 mereka akan menghadapi pemeriksaan pajak hanya karena mempunyai properti yang disewakan.

DJP Dorong Kepatuhan, Bukan Sekadar Penindakan

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP menyatakan pendekatan yang digunakan tidak hanya berorientasi pada penindakan.

DJP juga mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Hal ini terutama relevan bagi masyarakat yang memperoleh penghasilan tambahan dari menyewakan rumah, tanah, ruko, atau bangunan lainnya tetapi belum memahami secara lengkap kewajiban perpajakannya.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui kewajiban pajaknya sekaligus memahami cara memenuhi kewajiban tersebut sesuai aturan.

DJP sebelumnya juga menjelaskan mekanisme bagi pemilik tanah atau bangunan yang menerima penghasilan sewa. Apabila bertransaksi dengan pihak yang bukan pemotong pajak, pemilik dapat memiliki kewajiban menyetor sendiri PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. 

Pemilik Kontrakan Tidak Perlu Panik

Dengan klarifikasi terbaru tersebut, pemilik rumah kontrakan tidak perlu panik dengan kabar bahwa akan muncul pajak baru khusus pada 2027.

Yang perlu diperhatikan justru adalah kewajiban perpajakan yang memang sudah berlaku saat ini.

Pemilik properti yang memperoleh pendapatan dari penyewaan perlu memahami bahwa penghasilan tersebut merupakan objek PPh sesuai ketentuan. Besaran dan mekanisme pembayarannya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pihak yang melakukan pemotongan atau kewajiban penyetoran sendiri. 

Di sisi lain, masyarakat juga sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap pembahasan mengenai perluasan basis pajak berarti akan ada pungutan baru.

Untuk saat ini, berdasarkan keterangan DJP pada 10 Agustus 2026, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Dengan demikian, narasi bahwa pemerintah telah menetapkan pajak baru khusus rumah kontrakan mulai 2027 perlu diluruskan.

Yang berlaku adalah ketentuan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelumnya. Pemerintah melalui DJP saat ini lebih menekankan peningkatan kepatuhan, penguatan basis perpajakan, serta pengawasan berbasis data dan risiko.

Masyarakat yang memiliki properti sewaan tetap perlu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku. Namun, kepemilikan rumah kontrakan itu sendiri tidak secara otomatis berarti seseorang akan menjadi sasaran pemeriksaan khusus atau dikenai jenis pajak baru pada 2027.