BI Perketat Pengawasan QRIS untuk Cegah Judi Online, Merchant Terancam Diblokir
Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran, termasuk untuk transaksi judi online (judol). Langkah ini dilakukan dengan memperkuat verifikasi pedagang atau merchant, mendeteksi transaksi mencurigakan, serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara jasa pembayaran.
Anggota Dewan Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan bahwa penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal menjadi perhatian serius bank sentral. Oleh karena itu, penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan agregator merchant diwajibkan memastikan legalitas usaha serta memantau aktivitas transaksi secara berkelanjutan.
“Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
BI Terapkan Empat Langkah untuk Awasi Transaksi QRIS
BI menyiapkan empat langkah strategis untuk menjaga keamanan dan integritas ekosistem QRIS, terutama dari potensi penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.
Pertama, BI memperkuat proses verifikasi merchant. Pemeriksaan mencakup identitas pemilik, profil usaha, legalitas bisnis, serta pola transaksi sejak awal kerja sama. Pengawasan juga dilakukan selama merchant menggunakan layanan pembayaran.
Kedua, BI meningkatkan kemampuan mendeteksi transaksi mencurigakan. Indikatornya antara lain transaksi berulang dengan nominal yang sama atau aktivitas pembayaran pada waktu yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha.
BI juga memanfaatkan daftar hitam merchant yang terindikasi menyalahgunakan sistem pembayaran untuk membantu mencegah pelanggaran berulang.
Filianingsih menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika merchant pertama kali mendaftar. Penyelenggara jasa pembayaran harus terus memantau aktivitas bisnis dan transaksi setelah proses verifikasi awal selesai.
Ketiga, BI memperkuat tanggung jawab penyelenggara jasa pembayaran dan agregator merchant melalui pengawasan berkala. Pihak yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal dapat dikenai sanksi, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, BI meningkatkan koordinasi dengan kementerian, lembaga, otoritas terkait, dan aparat penegak hukum untuk menangani penyalahgunaan sistem pembayaran.
Menurut Filianingsih, pengembangan QRIS tidak hanya berfokus pada perluasan penggunaan, tetapi juga harus disertai perlindungan konsumen dan penjagaan keamanan sistem pembayaran nasional.
Merchant QRIS yang Fasilitasi Judi Online Terancam Diblokir
Penindakan terhadap penyalahgunaan QRIS untuk judi online juga menjadi perhatian Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Ketua Umum ASPI, Santoso, menegaskan bahwa merchant yang terbukti menggunakan QRIS untuk memfasilitasi perjudian dapat kehilangan akses terhadap layanan pembayaran. Penindakan juga dapat mencakup pemblokiran rekening sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ini ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas. Maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya,” ujar Santoso seusai acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Santoso mengatakan, ASPI telah mengimbau para anggotanya agar tidak memfasilitasi transaksi yang dilarang. QRIS seharusnya digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi yang sah dan produktif, bukan untuk kegiatan perjudian.
Merchant yang terbukti menyalahgunakan layanan pembayaran dapat kehilangan fasilitas QRIS dan menghadapi pemblokiran rekening berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
ASPI Bedakan Penanganan Pengguna dan Merchant
Dalam menangani penyalahgunaan QRIS untuk judi online, ASPI membedakan posisi pengguna dan merchant.
Bagi pengguna, pendekatan edukasi menjadi salah satu langkah yang diutamakan agar masyarakat memahami aturan penggunaan QRIS. Sementara itu, merchant yang terbukti sengaja memfasilitasi transaksi perjudian akan menghadapi tindakan tegas.
Santoso menegaskan, penggunaan QRIS harus sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Jika merchant terbukti menggunakan layanan tersebut untuk mendukung aktivitas perjudian, akses pembayaran dapat dihentikan dan rekeningnya dapat diblokir sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak transaksi judi online melalui sistem pembayaran digital.
Pengawasan QRIS Diperketat untuk Melindungi Konsumen
Penguatan pengawasan QRIS menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital di Indonesia.
Dengan meningkatnya penggunaan QRIS dalam transaksi sehari-hari, penyelenggara jasa pembayaran perlu memastikan bahwa layanan tersebut digunakan oleh merchant yang memiliki identitas dan kegiatan usaha yang jelas.
Deteksi transaksi mencurigakan, pemantauan aktivitas merchant, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran.
BI menegaskan bahwa perluasan penggunaan QRIS harus berjalan seiring dengan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen. Dengan pengawasan yang lebih ketat, QRIS diharapkan tetap menjadi sarana pembayaran digital yang aman, tepercaya, dan mendukung kegiatan ekonomi yang legal.
0 Comments