Menkop Dorong Koperasi Desa Kelola Minyak Jelantah, Ini Tujuannya
Menkop Dorong Koperasi Desa Himpun Minyak Jelantah, Jadi Bahan Baku Bioavtur dan Penggerak Ekonomi Hijau
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong koperasi desa dan kelurahan mengambil peran lebih besar dalam pengumpulan minyak jelantah guna mendukung pengembangan energi ramah lingkungan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat. Minyak goreng bekas yang selama ini banyak dibuang begitu saja dinilai memiliki nilai ekonomi karena dapat diolah menjadi bahan baku bioavtur atau bahan bakar penerbangan berbasis energi terbarukan.
Menurut Ferry, keterlibatan koperasi dalam rantai pengelolaan minyak jelantah merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas implementasi ekonomi hijau yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam aktivitas usaha yang berkelanjutan.
“Ekonomi hijau adalah konsep yang mengedepankan manusia, tumbuh-tumbuhan, dan hewan agar bisa hidup berdampingan. Karena itu, koperasi menjadi wadah yang tepat untuk mewujudkannya,” kata Ferry usai menghadiri Forum Ekonomi Hijau di Kantor PLN, Selasa (17/6/2026).
Ia menilai selama ini keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi berbasis lingkungan masih relatif terbatas. Padahal, keberhasilan transisi menuju ekonomi hijau membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dari tingkat akar rumput, termasuk melalui kelembagaan koperasi.
Menurut Ferry, koperasi memiliki jaringan yang luas hingga tingkat desa dan kelurahan sehingga dapat menjadi instrumen efektif untuk mengorganisir masyarakat dalam mengumpulkan minyak jelantah dari rumah tangga, pelaku UMKM, restoran, hingga usaha kuliner lainnya.
“Selama ini masyarakat belum banyak dilibatkan dalam kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Ke depan, kami ingin manfaat ekonomi hijau ini bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperkuat program tersebut, Kementerian Koperasi berencana meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu fokus yang tengah dibahas adalah pengembangan sistem pengumpulan minyak jelantah berbasis koperasi yang dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota koperasi.
“Salah satu contohnya adalah bagaimana minyak jelantah bisa dikumpulkan melalui koperasi, termasuk koperasi desa dan kelurahan,” kata Ferry.
Minyak jelantah yang berhasil dihimpun nantinya akan diproses lebih lanjut dan dibeli oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku bioavtur. Langkah ini dinilai sejalan dengan agenda pemerintah dalam mengurangi emisi karbon sektor transportasi sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
“Kemudian nanti jelantahnya itu digunakan, diproses, dan dibeli oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai bioavtur,” ujarnya.
Pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku bahan bakar berkelanjutan dinilai memiliki prospek yang besar. Selain membantu mengurangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan minyak goreng bekas secara sembarangan, pengumpulan jelantah juga dapat menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat dan koperasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan bahan baku untuk produksi biofuel berbasis minyak nabati terus meningkat seiring komitmen berbagai negara dalam menekan emisi karbon. Indonesia sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar dunia memiliki peluang besar mengembangkan industri bahan bakar berkelanjutan, termasuk bioavtur.
Peran Strategis Kopdes Merah Putih
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempercepat pembentukan dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Ferry menilai jaringan Kopdes Merah Putih dapat menjadi sarana yang efektif untuk mendukung berbagai program ekonomi kerakyatan, termasuk pengelolaan minyak jelantah dan pengembangan usaha berbasis ekonomi hijau.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Kementerian Koperasi mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun pada tahun anggaran 2027.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi memperoleh pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp542,89 miliar berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Nomor S228/MK.03/2026 dan Nomor B385/D9.PP.04.03/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
“Kami mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2027 sebesar Rp1,34 triliun. Dengan demikian total pagu anggaran setelah usulan tambahan menjadi Rp1,88 triliun,” kata Ferry.
Ia berharap Komisi VI DPR RI dapat mendukung usulan tersebut mengingat luasnya cakupan program yang harus dijalankan Kementerian Koperasi, khususnya percepatan operasionalisasi lebih dari 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum.
Menurutnya, tambahan anggaran diperlukan agar kementerian mampu menjalankan seluruh mandat program secara optimal, termasuk pendampingan, penguatan kelembagaan, serta pengembangan usaha koperasi di seluruh Indonesia.
“Kami menyadari pagu indikatif yang ditetapkan belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan Kementerian Koperasi dalam menjalankan seluruh amanat program, khususnya untuk mendukung percepatan operasionalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih dan pengembangan koperasi secara nasional,” ujarnya.
Ferry menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk dua agenda utama, yakni operasionalisasi organisasi dan penguatan serta pengembangan koperasi.
Untuk operasionalisasi organisasi, anggaran akan digunakan untuk memperkuat fungsi perencanaan, monitoring dan evaluasi di pusat maupun daerah, pengembangan sumber daya manusia, komunikasi publik dan kehumasan, penguatan infrastruktur, penyusunan regulasi perkoperasian, hingga pengawasan internal.
Pemerintah juga mengalokasikan kebutuhan anggaran untuk kegiatan sosialisasi program Kopdes Merah Putih agar implementasinya dapat berjalan lebih cepat dan merata di seluruh daerah.
Sementara itu, program penguatan dan pengembangan koperasi akan difokuskan pada dukungan terhadap program prioritas nasional, peningkatan kapasitas usaha koperasi, penguatan kelembagaan dan tata kelola, peningkatan kompetensi sumber daya manusia koperasi, serta penguatan sistem pengawasan.
Berdasarkan rinciannya, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menjadi unit dengan usulan tambahan anggaran terbesar, yakni Rp277,4 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk fasilitasi pemetaan potensi usaha koperasi, pendampingan produksi, penguatan kemitraan usaha, serta pengembangan jaringan bisnis berbasis klaster di berbagai daerah.
Pemerintah berharap keberadaan Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi wadah simpan pinjam, tetapi juga mampu berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang terintegrasi, termasuk mendukung program ketahanan pangan, distribusi kebutuhan pokok, pengelolaan limbah bernilai ekonomi, hingga pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat.
0 Comments