Menteri UMKM Pastikan Kebijakan PPh Final 0,5% Berlanjut

Menteri UMKM Pastikan Kebijakan PPh Final 0,5% Berlanjut

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif pajak bagi pelaku UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Menurut Maman, berbagai informasi yang beredar terkait kenaikan pajak UMKM tidak sesuai dengan substansi aturan yang baru diterbitkan pemerintah. Ia menilai, misinformasi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak atau tarif 0 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro agar dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak di tahap awal.

Sementara itu, UMKM yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Skema ini dinilai sederhana dan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus melakukan pembukuan yang kompleks.

Maman menuturkan, perubahan yang diatur dalam PP 20/2026 lebih banyak menyangkut penyempurnaan mekanisme serta pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu poin penting adalah terkait masa berlaku fasilitas PPh Final 0,5 persen yang kini tidak lagi dibatasi waktu.

Sebelumnya, fasilitas tersebut diberikan melalui perpanjangan secara berkala, yang sering kali menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. Kini pemerintah menetapkannya tanpa batas waktu, sehingga UMKM dapat merencanakan usaha mereka dengan lebih stabil dalam jangka panjang.

“Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM untuk semakin tertib administrasi dan mulai melakukan pencatatan keuangan yang lebih baik. Hal ini dinilai penting sebagai langkah awal menuju peningkatan skala usaha dan akses pembiayaan yang lebih luas, termasuk dari perbankan maupun investor.

Praktik Pemecahan Badan Usaha Jadi Sorotan

Meski mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang ditujukan bagi UMKM.

Maman mengungkapkan, pemerintah menemukan adanya praktik pemecahan badan usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil. Tujuannya adalah agar masing-masing entitas tetap memenuhi syarat sebagai UMKM dan bisa memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah.

Praktik ini dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberian insentif, karena fasilitas tersebut seharusnya ditujukan bagi usaha kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan, bukan untuk optimalisasi pajak oleh entitas yang sebenarnya memiliki skala usaha lebih besar.

Karena itu, pemerintah memperkuat pengaturan agar fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Dalam ketentuan terbaru, kebijakan PPh Final 0,5 persen tetap dipertahankan bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Namun, badan usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak lagi secara otomatis menggunakan skema tersebut.

Sebaliknya, PT dan CV akan mengikuti mekanisme pengenaan pajak berdasarkan laba bersih perusahaan sesuai ketentuan umum perpajakan. Artinya, mereka wajib melakukan pembukuan yang lebih lengkap dan membayar pajak sesuai tarif PPh badan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk mengurangi beban pajak secara tidak proporsional.

Jaga Keseimbangan Insentif dan Keadilan Pajak

Maman menegaskan bahwa meski PT dan CV tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan bagi badan usaha dengan skala kecil.

PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap memperoleh fasilitas berupa pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku. Dengan demikian, beban pajak mereka tetap lebih ringan dibandingkan perusahaan besar.

“Insentif ini diperuntukkan bagi mereka yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Kalau sudah di atas Rp4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama,” ujar Maman.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pemberian insentif dan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. UMKM tetap didukung, namun tidak ada lagi ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Di sisi lain, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis pajak tanpa meningkatkan tarif. Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan kepatuhan pajak meningkat secara sukarela.

Dorong Pertumbuhan dan Formalisasi UMKM

Dengan berlakunya PP 20/2026, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki kepastian usaha yang lebih baik serta terdorong untuk naik kelas. Kepastian tarif dan mekanisme pajak dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Selain itu, penyempurnaan aturan ini juga diharapkan dapat mendorong formalitas usaha, di mana pelaku UMKM mulai beralih dari sektor informal ke formal. Hal ini penting agar mereka dapat mengakses berbagai program pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, hingga pasar ekspor.

Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi UMKM, termasuk dalam hal pelaporan pajak. Integrasi dengan sistem perpajakan digital diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara lebih efisien.

Secara keseluruhan, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama perubahan aturan ini bukan untuk menambah beban pelaku UMKM. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang untuk memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran, meningkatkan keadilan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan kombinasi insentif yang tetap terjaga dan pengawasan yang diperkuat, UMKM diharapkan dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.