Mulai Juni 2026, Beli Dolar Wajib Sertakan Dokumen Pendukung

Mulai Juni 2026, Beli Dolar Wajib Sertakan Dokumen Pendukung

Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa underlying atau dokumen pendukung mulai Juni 2026. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tekanan terhadap nilai tukar rupiah akibat gejolak ekonomi global, tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, serta memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah yang memicu penguatan dolar AS secara global.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan batas pembelian dolar AS tanpa underlying akan kembali dipangkas menjadi maksimal USD 25 ribu per pelaku per bulan. Kebijakan baru ini merupakan lanjutan dari langkah pengetatan sebelumnya yang mulai berlaku pada April 2026, ketika BI menurunkan batas pembelian tanpa dokumen pendukung dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu.

“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” ujar Perry dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).

Menurut Perry, pembelian dolar AS tanpa underlying sebenarnya masih diperbolehkan dalam sistem devisa bebas yang dianut Indonesia. Namun, pembatasan dilakukan agar transaksi valuta asing lebih mencerminkan kebutuhan riil dunia usaha dan masyarakat, bukan aktivitas spekulatif yang dapat memperbesar tekanan terhadap rupiah.

BI menilai langkah tersebut mulai memberikan dampak positif. Sejak batas pembelian tanpa underlying dipangkas pada April 2026, rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa dokumen pendukung turun cukup signifikan menjadi 6,5 persen dibandingkan rata-rata 10,8 persen pada periode Januari hingga Maret 2026.

Setelah batas kembali diperkecil menjadi USD 25 ribu mulai Juni, Bank Indonesia memperkirakan proporsi transaksi tanpa underlying dapat turun lebih jauh hingga kisaran 3,5 persen. Penurunan ini dinilai penting untuk memperkuat stabilitas pasar valuta asing domestik dan mengurangi volatilitas permintaan dolar AS.

Tekanan terhadap rupiah sendiri meningkat dalam beberapa bulan terakhir seiring melonjaknya permintaan aset safe haven global. Konflik di Timur Tengah yang kembali memanas sejak Februari 2026 membuat investor global cenderung memburu dolar AS dan obligasi pemerintah AS, sehingga menekan mata uang negara berkembang termasuk rupiah.

Selain faktor geopolitik, pasar juga masih dibayangi kebijakan suku bunga tinggi bank sentral AS atau The Federal Reserve yang membuat arus modal global cenderung kembali ke aset berbasis dolar. Kondisi tersebut memicu tekanan tambahan terhadap mata uang emerging markets di Asia.

Dalam menghadapi situasi itu, BI menegaskan akan terus memperkuat bauran kebijakan moneter guna menjaga stabilitas rupiah dan inflasi domestik.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025. Kebijakan suku bunga tersebut dipertahankan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai tukar, pengendalian inflasi, dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik melalui kenaikan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Imbal hasil SRBI tenor 12 bulan kini berada di level 6,41 persen untuk menarik aliran modal asing masuk ke pasar keuangan Indonesia.

Langkah itu dinilai penting karena investor asing masih menjadi salah satu penopang utama pasar obligasi domestik. Dengan imbal hasil yang lebih kompetitif, BI berharap arus modal keluar dapat ditekan dan cadangan devisa tetap terjaga kuat.

Tak hanya mengandalkan instrumen suku bunga, BI juga terus aktif melakukan intervensi di pasar valuta asing baik di pasar domestik maupun offshore. Intervensi dilakukan melalui transaksi spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), hingga intervensi di pasar offshore non-deliverable forward (NDF).

Sebagai bagian dari strategi tersebut, BI menunjuk dealer utama untuk memperkuat intervensi NDF jual guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah volatilitas pasar global yang tinggi.

Bank sentral juga terus membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sebagai bagian dari strategi menjaga likuiditas dan memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dengan pemerintah.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, pembelian SBN oleh BI tercatat mencapai Rp 133,39 triliun. Angka tersebut melanjutkan tren pembelian besar sepanjang 2025 yang mencapai Rp 332,14 triliun.

Menurut sejumlah ekonom, pembelian SBN oleh BI membantu menjaga stabilitas pasar obligasi domestik di tengah fluktuasi arus modal asing. Langkah ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjaga pembiayaan fiskal tetap stabil tanpa menimbulkan gejolak besar di pasar keuangan.

Di sisi likuiditas, BI memastikan kondisi pasar uang dan perbankan domestik masih memadai. Hal itu tercermin dari pertumbuhan uang primer atau M0 yang meningkat dari 11,8 persen pada Maret 2026 menjadi 14,1 persen pada April 2026.

Peningkatan likuiditas tersebut dilakukan agar aktivitas ekonomi dan penyaluran kredit perbankan tetap terjaga di tengah tekanan eksternal. BI menilai keseimbangan antara stabilitas rupiah dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tetap menjadi prioritas utama.

Selain itu, Bank Indonesia juga mempercepat pendalaman pasar valuta asing nasional melalui perluasan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi.

Salah satu upaya yang terus didorong adalah perluasan skema local currency transaction (LCT), termasuk transaksi yuan-rupiah dan mata uang regional lainnya. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dalam transaksi lintas negara sekaligus memperkuat ketahanan eksternal Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan LCT terus meningkat terutama dalam perdagangan dengan negara mitra utama di Asia seperti China, Jepang, Malaysia, dan Thailand. BI menilai penggunaan mata uang lokal dapat membantu mengurangi tekanan permintaan dolar di pasar domestik.

Sebagai langkah tambahan, BI juga meningkatkan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang melakukan pembelian dolar dalam jumlah besar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan transaksi valas sesuai kebutuhan bisnis dan tidak digunakan untuk aktivitas spekulatif yang dapat memperburuk volatilitas pasar.

Perry menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Menurutnya, stabilitas nilai tukar rupiah menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor, mengendalikan inflasi impor, serta memastikan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga sepanjang 2026.