Pemerintah Andalkan Danantara untuk Benahi Ekspor SDA dan Hentikan Under-Invoicing
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dalam reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional. Pemerintah memutuskan ekspor sejumlah komoditas utama seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy akan dikonsolidasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang mendapat penugasan langsung dari negara.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar perubahan administratif dalam mekanisme ekspor. Pemerintah melihat konsolidasi ekspor sebagai strategi jangka panjang untuk memastikan nilai ekonomi SDA Indonesia tidak terus mengalir keluar negeri melalui berbagai celah perdagangan internasional.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menilai masih banyak potensi penerimaan negara yang belum optimal akibat lemahnya integrasi data perdagangan dan praktik transaksi lintas negara yang sulit diawasi. Karena itu, pembentukan sistem ekspor terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fithra Faisal Hastiadi mengatakan konsolidasi ekspor merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia.
“Intinya kita ingin mempertahankan kekayaan negara kita melalui konsolidasi ekspor lewat Danantara Sumberdaya Indonesia. Esensinya adalah perbaikan tata kelola ekspor,” ujar Fithra, Jumat (22/5).
Menurut dia, selama ini masih terdapat sejumlah praktik perdagangan yang dinilai merugikan negara, salah satunya melalui skema under-invoicing. Praktik tersebut terjadi ketika nilai ekspor yang dicantumkan dalam dokumen perdagangan lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya di pasar internasional.
Akibatnya, sebagian keuntungan perusahaan tidak tercatat secara penuh di Indonesia sehingga berdampak pada potensi penerimaan negara, baik dari sisi pajak maupun devisa hasil ekspor.
Selain under-invoicing, pemerintah juga menyoroti praktik transfer pricing yang kerap terjadi dalam transaksi antarperusahaan afiliasi lintas negara. Dalam skema ini, komoditas diekspor ke perusahaan afiliasi di luar negeri menggunakan harga di bawah standar pasar global.
Setelah barang masuk ke negara tujuan, perusahaan afiliasi tersebut kembali menjual komoditas dengan harga internasional. Selisih keuntungan kemudian dibukukan di negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Secara aturan, transfer pricing memang diperbolehkan dalam perdagangan internasional. Namun pemerintah menilai praktik tersebut menjadi masalah ketika digunakan untuk memindahkan keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.
“Yang terjadi adalah pencatatan nilai ekspor di bawah harga seharusnya. Akibatnya, keuntungan lebih banyak direalisasikan di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah,” kata Fithra.
Pemerintah juga menilai praktik seperti itu membuat nilai kekayaan SDA Indonesia tidak sepenuhnya tercermin dalam catatan ekspor nasional. Bahkan dalam beberapa kasus, terdapat perusahaan perdagangan di luar negeri yang tercatat sebagai eksportir utama meski tidak memiliki produksi komoditas secara langsung.
“Ada perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki produknya, tetapi justru tercatat mengekspor barang tersebut ke negara lain. Di situ kekayaan negara kita diambil,” ujarnya.
Melalui sistem konsolidasi ekspor, pemerintah ingin memastikan seluruh rantai perdagangan komoditas strategis lebih terintegrasi. Data ekspor akan dipusatkan sehingga pengawasan terhadap volume, harga jual, hingga tujuan ekspor dapat dilakukan lebih ketat.
Selain meningkatkan transparansi, langkah ini diyakini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Pemerintah menilai Indonesia selama ini memiliki kekuatan besar sebagai produsen utama berbagai komoditas strategis dunia, mulai dari batu bara, nikel, kelapa sawit, hingga mineral olahan.
Dengan pengelolaan ekspor yang lebih terkoordinasi, Indonesia dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memengaruhi arah perdagangan dan menjaga stabilitas harga komoditas di pasar internasional.
Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan strategi hilirisasi yang terus didorong pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Setelah sukses meningkatkan nilai tambah industri nikel melalui larangan ekspor bahan mentah, pemerintah kini ingin memperkuat kendali terhadap jalur perdagangan komoditas lainnya.
Pengamat menilai langkah tersebut dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai pasok global, terutama di tengah meningkatnya permintaan dunia terhadap energi dan bahan baku industri.
Namun demikian, pemerintah tetap menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. Konsolidasi ekspor memerlukan sistem pengawasan yang kuat, integrasi data lintas kementerian dan lembaga, hingga dukungan pelaku industri agar tidak menimbulkan hambatan baru dalam aktivitas perdagangan.
Pemerintah memastikan kebijakan ini bukan untuk mempersulit eksportir, melainkan memastikan nilai ekonomi SDA Indonesia benar-benar kembali kepada negara dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Ini adalah instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar negara, memperbaiki integritas data perdagangan,” tegas Fithra.
Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan seluruh nilai ekspor sumber daya alam Indonesia tercatat sebagai ekspor nasional dan tidak berpindah ke negara lain yang hanya berperan sebagai pusat transit perdagangan global.
0 Comments