Setoran Pajak Ekonomi Digital Menembus Rp 52 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat pertumbuhan signifikan dari sektor ekonomi digital. Hingga 30 April 2026, penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital telah mencapai Rp52,04 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa transaksi digital kini menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan layanan berbasis internet di Indonesia.
Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai mencapai Rp39,94 triliun. Selain itu, penerimaan juga datang dari pajak aset kripto sebesar Rp2,03 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,88 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,18 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sektor ekonomi digital terus memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Menurutnya, perkembangan ini menunjukkan semakin luasnya basis perpajakan digital di Indonesia sekaligus meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha digital.
“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
DJP juga terus memperluas pengawasan terhadap perusahaan digital global yang memperoleh pendapatan dari pengguna di Indonesia. Hingga akhir April 2026, pemerintah telah menunjuk 264 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 232 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE.
Sepanjang April 2026, DJP melakukan pembaruan data pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua perusahaan baru, yakni HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, status pemungut milik OpenAI LLC dicabut sebagai bagian dari penyesuaian administratif.
Penunjukan perusahaan teknologi global sebagai pemungut pajak menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperluas cakupan pengawasan terhadap layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), cloud computing, software subscription, hingga layanan digital berbasis data yang kini semakin banyak digunakan masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.
Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE terus mengalami pertumbuhan sejak pertama kali diterapkan pada 2020. Pada tahun pertama implementasi, penerimaan tercatat Rp731,4 miliar. Nilainya kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan melonjak menjadi Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara hingga April 2026 saja, penerimaan sudah mencapai Rp4,27 triliun.
Kinerja tersebut sejalan dengan pertumbuhan transaksi digital nasional yang terus meningkat. Penggunaan layanan streaming, aplikasi berbasis langganan, cloud service, iklan digital, platform AI, hingga marketplace lintas negara menjadi faktor utama yang memperbesar potensi penerimaan pajak digital Indonesia.
Di sisi lain, penerimaan dari sektor aset kripto juga menunjukkan tren pertumbuhan yang cukup kuat. Hingga April 2026, pajak kripto telah menyumbang Rp2,03 triliun ke kas negara. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp147,32 miliar pada empat bulan pertama 2026.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,15 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,84 miliar. Pertumbuhan penerimaan ini mencerminkan masih tingginya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia meski pasar kripto sempat mengalami volatilitas global dalam beberapa tahun terakhir.
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan jumlah investor kripto terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan data regulator, jumlah investor aset kripto domestik terus bertambah, didorong oleh meningkatnya minat generasi muda terhadap instrumen investasi digital dan berkembangnya ekosistem blockchain nasional.
Tak hanya kripto, sektor fintech lending juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak digital. Hingga April 2026, penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp4,88 triliun.
Nilai itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp477,43 miliar hingga April 2026.
Penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,37 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,83 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,79 triliun.
Pertumbuhan industri fintech di Indonesia dinilai masih cukup besar, terutama karena layanan pinjaman digital kini semakin mudah diakses masyarakat. Namun pemerintah juga terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan pinjaman online ilegal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas industri keuangan digital.
Sementara itu, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga April 2026, pajak SIPP mencapai Rp5,18 triliun.
Rinciannya berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,11 triliun pada 2026.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp370,83 miliar dan PPN sebesar Rp4,81 triliun. Pemerintah menilai digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik membantu meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah pengawasan perpajakan.
Ke depan, pemerintah diperkirakan akan terus memperluas objek pajak digital seiring berkembangnya ekonomi berbasis teknologi. Sejumlah sektor baru seperti layanan AI generatif, ekonomi kreator digital, transaksi metaverse, hingga perdagangan aset berbasis blockchain diprediksi menjadi fokus pengawasan pajak berikutnya.
Selain meningkatkan penerimaan negara, langkah tersebut juga dilakukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan perusahaan digital global yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia.
0 Comments