Penggilingan Padi Nakal Terbongkar, Beras Rp 8.000 Dijual Hingga Rp 17.000
Mentan Ungkap Dugaan Keuntungan Rp 2 Triliun per Bulan dari Penggilingan Padi Besar, Kerugian Konsumen Ditaksir Capai Rp 98 Triliun
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan keuntungan tidak wajar yang diperoleh salah satu grup perusahaan penggilingan padi skala besar. Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pertanian, perusahaan tersebut diduga meraup keuntungan hingga sekitar Rp 2,08 triliun per bulan dari praktik yang berkaitan dengan penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran untuk menjelaskan potongan video Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik terkait adanya penggilingan padi yang memperoleh keuntungan mencapai Rp 2 triliun setiap bulan.
“Kami hitung kembali, nilainya sekitar Rp 2,08 triliun per satu perusahaan. Tentu tidak semuanya sama, tetapi ada satu perusahaan seperti itu. Namun, yang perlu menjadi perhatian bukan hanya angka keuntungannya, melainkan indikasi pelanggaran yang terjadi,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Berawal dari Analisis Program Ketahanan Pangan
Amran menjelaskan bahwa perhitungan tersebut berangkat dari analisis rantai pasok dan nilai ekonomi sektor perberasan nasional. Kementerian Pertanian mencatat anggaran program Ketahanan Pangan 2025 mencapai Rp 144 triliun. Anggaran tersebut mendukung produksi padi nasional sebesar 34,69 juta ton dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 537 triliun.
Perhitungan nilai produksi tersebut mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga rata-rata yang digunakan pemerintah dalam pemantauan pasar. Dari total nilai ekonomi tersebut, distribusi manfaat ekonomi terbagi ke sejumlah pelaku usaha dan lembaga terkait.
Rinciannya meliputi sekitar Rp 46,8 triliun untuk PT Pupuk Indonesia, Rp 16 triliun untuk Perum Bulog, Rp 215 triliun untuk petani, dan sekitar Rp 259 triliun untuk sektor korporasi atau perusahaan.
Menurut Amran, pada kelompok korporasi inilah ditemukan adanya satu grup perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan sangat besar dari praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai kualitas sebenarnya.
Beras Kualitas Standar Dijual sebagai Premium
Kementerian Pertanian menemukan indikasi adanya selisih harga yang sangat besar antara kualitas beras yang beredar dengan harga jual yang dikenakan kepada konsumen.
Amran menjelaskan bahwa sebagian beras dengan kualitas yang seharusnya berada pada kategori standar diduga dipasarkan sebagai beras premium dengan harga jauh lebih tinggi. Dalam beberapa temuan, beras yang secara kualitas dinilai setara harga sekitar Rp 8.000 per kilogram dijual hingga Rp 17.000 per kilogram.
Selisih harga tersebut mencapai sekitar Rp 9.300 per kilogram dan menjadi salah satu dasar perhitungan potensi kerugian yang dialami masyarakat.
“Beras yang seharusnya berada pada harga tertentu dijual jauh lebih tinggi dengan label premium. Dari hasil perhitungan yang dilakukan secara detail, total kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 98 triliun hingga mendekati Rp 100 triliun,” kata Amran.
Menurutnya, nilai keuntungan sekitar Rp 2 triliun per bulan yang dinikmati satu grup perusahaan merupakan bagian dari total potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik tersebut.
Pelanggaran Mutu Beras Masih Tinggi
Selain persoalan harga, Kementerian Pertanian juga menyoroti tingginya tingkat pelanggaran standar mutu beras yang beredar di pasar.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel yang dilakukan pemerintah, sekitar 85,56 persen produk beras premium yang diperiksa diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun ketentuan mutu yang berlaku.
Sementara itu, sekitar 39,75 persen dari total beras premium yang beredar di pasar atau setara 12,2 juta ton diperkirakan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana yang tercantum pada kemasan.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena konsumen membayar harga premium untuk produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan informasi yang diberikan. Pemerintah menilai praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat dalam skala besar sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Rantai Pasok Beras Dinilai Masih Dikuasai Pemain Besar
Mentan Amran juga menilai struktur rantai pasok beras nasional masih didominasi oleh sejumlah pelaku usaha besar. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan distribusi keuntungan tidak merata dan berpotensi memunculkan praktik penguasaan pasar.
Pemerintah menduga sebagian pelaku usaha memanfaatkan berbagai fasilitas dan dukungan yang diberikan negara untuk meningkatkan produksi pangan, namun pada saat yang sama menjual produk dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah berencana memperkuat pengawasan terhadap penggilingan padi, distributor, hingga jaringan ritel guna memastikan harga dan kualitas beras sesuai dengan regulasi.
Produksi Beras Nasional Meningkat
Di tengah temuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kondisi produksi beras nasional saat ini relatif kuat. Data Kementerian Pertanian menunjukkan produksi padi nasional mengalami peningkatan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, didukung perbaikan irigasi, bantuan pupuk, mekanisasi pertanian, dan perluasan areal tanam.
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan serapan gabah petani oleh Bulog guna menjaga harga di tingkat petani sekaligus memperkuat cadangan beras pemerintah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan petani memperoleh harga yang layak tanpa harus mengorbankan kepentingan konsumen.
Satgas Pangan Perketat Penindakan
Di sisi lain, Satgas Pangan Polri terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyimpangan di sektor pangan. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, Satgas Pangan telah menangani 93 kasus yang berkaitan dengan mafia pangan dengan total 77 tersangka.
Kasus yang ditangani meliputi 46 perkara perberasan, 27 perkara pupuk, 16 perkara minyak goreng, serta 4 perkara yang melibatkan penyalahgunaan oleh pegawai internal.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mencabut sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran.
Khusus sektor perberasan, sepanjang 2025 aparat telah menangani 30 perkara dengan 36 tersangka. Sementara pada 2026, penyidik kembali mengusut dua perkara baru yang melibatkan enam tersangka.
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan manipulasi mutu, pengoplosan, penimbunan, maupun praktik lain yang merugikan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan, melindungi konsumen, serta memastikan program ketahanan pangan nasional berjalan sesuai tujuan.
0 Comments