UMP 2027 Mulai Dibahas, Menaker Targetkan Evaluasi Selesai Akhir November 2026
Pemerintah mulai membahas kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan evaluasi dan pembahasan awal penetapan UMP 2027 di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rampung pada akhir November 2026.
Yassierli mengatakan, proses evaluasi tersebut menjadi tahap awal sebelum pembahasan dilanjutkan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah.
“Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insya-Allah. Akhir November, tanggalnya saya lupa persis. Jadi, akhir November itu nanti sudah selesai minimal di level kitanya (evaluasi kementerian),” ujar Yassierli di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, penetapan UMP 2027 harus mengikuti tahapan dan mekanisme resmi yang telah ditentukan pemerintah. Pembahasan akan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan lembaga pengupahan di tingkat nasional hingga daerah.
“Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya. Nanti dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan nanti juga akan ada berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah,” tambahnya.
Kemnaker Hitung Kebutuhan Hidup Layak untuk UMP 2027
Dalam proses penyusunan UMP 2027, pemerintah saat ini tengah menghitung estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perhitungan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan upah minimum.
Kemnaker juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
Pembahasan lintas lembaga ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan perundang-undangan, terutama mengenai survei KHL sebagai salah satu acuan dalam penetapan upah minimum.
Hasil pembahasan di tingkat nasional nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan Provinsi. Selanjutnya, gubernur di masing-masing daerah akan menetapkan besaran UMP 2027 secara resmi.
Dengan mekanisme tersebut, besaran UMP 2027 berpotensi berbeda antara satu provinsi dan provinsi lainnya, sesuai dengan hasil perhitungan serta ketentuan yang berlaku.
Penetapan UMP 2027 Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penetapan upah minimum tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, mengatakan aturan tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan upah minimum tahun depan.
“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ungkap Dhatun di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025, formula penyesuaian upah minimum mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, aturan tersebut menetapkan rentang nilai indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Alfa merupakan variabel yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dalam formula penyesuaian upah minimum.
Kombinasi indikator tersebut menjadi bagian dari perhitungan pemerintah dalam menentukan penyesuaian upah minimum.
Kapan Besaran UMP 2027 Diumumkan?
Hingga 27 Oktober 2026, pemerintah masih berada dalam tahap evaluasi dan pembahasan awal kebijakan UMP 2027. Menaker menargetkan evaluasi di tingkat kementerian selesai pada minggu terakhir November 2026.
Namun, target tersebut merupakan penyelesaian evaluasi internal Kemnaker, bukan pengumuman resmi besaran UMP 2027 untuk seluruh provinsi.
Setelah pembahasan di tingkat nasional dan daerah berjalan sesuai mekanisme, penetapan besaran UMP akan dilakukan oleh gubernur masing-masing provinsi.
Masyarakat, khususnya pekerja dan pelaku usaha, masih perlu menunggu hasil pembahasan resmi pemerintah untuk mengetahui besaran kenaikan upah minimum pada 2027.
Kesimpulan: Pembahasan UMP 2027 mulai dilakukan dengan fokus pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak, formulasi pengupahan, serta indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menargetkan evaluasi awal di tingkat kementerian selesai akhir November 2026, dengan penetapan tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.
0 Comments