UU Ketenagakerjaan 2026: Usaha Mikro dan Kecil Boleh Bayar Upah di Bawah UMR, Ini Batas Minimumnya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur ketentuan khusus mengenai pengupahan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam aturan tersebut, usaha mikro dan kecil mendapatkan pengecualian dari ketentuan upah minimum. Namun, pengusaha tetap diwajibkan memenuhi batas minimum upah yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 144. Berdasarkan aturan tersebut, besaran upah pekerja di usaha mikro dan kecil ditentukan melalui kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja atau buruh.
Meski demikian, kesepakatan pengupahan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa batas. Pasal 144 ayat (3) menetapkan bahwa upah yang disepakati paling sedikit sebesar 50 persen dari upah minimum yang berlaku.
Artinya, pengusaha usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria dapat membayar pekerja di bawah upah minimum regional (UMR), tetapi tidak boleh menetapkan upah lebih rendah dari batas 50 persen tersebut.
Besaran 50 persen itu juga bukan berarti seluruh pekerja di sektor usaha mikro dan kecil otomatis menerima upah sebesar angka tersebut. Pengusaha dan pekerja tetap harus menyepakati besaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengusaha UMK Wajib Membayar Upah Sesuai Kesepakatan
Selain mengatur batas minimum upah, UU Nomor 27 Tahun 2026 juga mewajibkan pemberi kerja membayar upah sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama pekerja.
Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, Pasal 145 mengatur sanksi administratif. Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif.
Dengan demikian, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil bukan berarti pengusaha bebas menentukan upah secara sepihak. Hak pekerja untuk memperoleh pembayaran sesuai kesepakatan tetap dilindungi.
Tidak Semua Perusahaan Kecil Bisa Menggunakan Pengecualian Upah Minimum
UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 juga menegaskan bahwa kriteria usaha mikro dan kecil harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, perusahaan tidak bisa langsung mengklaim sebagai usaha mikro atau kecil hanya karena memiliki sedikit karyawan atau skala operasional yang terbatas.
Pengecualian upah minimum hanya dapat diterapkan oleh usaha yang benar-benar memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Aturan Umum Upah Minimum Tetap Berlaku
Di luar pengecualian untuk usaha mikro dan kecil, Pasal 140 tetap mengatur prinsip umum pengupahan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, kecuali dalam ketentuan pengecualian yang diatur secara khusus.
UU tersebut juga menyediakan mekanisme pengajuan pengecualian bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan upah minimum.
Pengajuan dapat disampaikan kepada gubernur dengan sejumlah persyaratan, termasuk adanya kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja serta hasil audit eksternal.
Mekanisme ini menjadi salah satu jalur yang diatur bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi ketentuan pengupahan.
Perusahaan Wajib Menyusun Struktur dan Skala Upah
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.
Penyusunan struktur dan skala upah harus mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi pekerja.
Ketentuan tersebut bertujuan agar pemberian upah tidak hanya mempertimbangkan masa kerja, tetapi juga tanggung jawab, posisi, dan kemampuan pekerja.
Dengan adanya pengaturan ini, UU Nomor 27 Tahun 2026 memberikan ketentuan khusus bagi pengupahan di usaha mikro dan kecil, sekaligus mempertahankan prinsip perlindungan hak pekerja melalui batas minimum upah, kewajiban pembayaran, dan penerapan struktur serta skala upah.
0 Comments