Adrian Gunadi Mundur sebagai CEO Investree di Tengah Klaim Pelanggaran

Salah satu pendiri dan CEO pemberi pinjaman Indonesia Investree Adrian A Gunadi telah mengajukan pengunduran dirinya, efektif 31 Januari 2024. Langkah ini dilakukan di tengah dugaan pelanggaran dan berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan, seperti dilansir DealStreetAsia .
Surat pengunduran diri Gunadi, yang salinannya dapat diakses DealStreetAsia, menegaskan bahwa keputusannya tidak dapat dibatalkan dan menyatakan bahwa ia tidak memiliki tuntutan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.
Dalam dokumen terpisah yang ditinjau DealStreetAsia, Gunadi dikabarkan mengaku telah mengalihkan dana dari Investree ke rekening pribadinya dan menggunakan posisinya untuk menjadikan perusahaan pemberi pinjaman tersebut sebagai penjamin perusahaan pribadi.
Sebelumnya, DealStreetAsia melaporkan meningkatnya ketidakpuasan di kalangan pemegang saham terhadap kepemimpinan Gunadi, yang berujung pada rapat umum luar biasa pada 17 Januari, di mana Salman Baharuddin, Kepala Penjualan perusahaan selama tujuh tahun, dijadwalkan menggantikan Gunadi. Baharuddin dilaporkan telah mengelola operasional sehari-hari selama beberapa waktu.
Pengunduran diri ini terjadi pada saat Investree sedang bergulat dengan likuiditas yang ketat, meskipun mengumumkan pendanaan Seri D senilai US$231 juta pada Oktober tahun lalu, yang dipimpin oleh JTA International Holdings Qatar. Pencairan dana ini tertunda, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor mengenai aliran masuk modal ini di masa depan. Situasi ini semakin diperumit dengan perjuangan Investree dalam menutupi biaya operasional dan menghasilkan pendapatan.
Platform DATA VANTAGE DealStreetAsia mengungkapkan bahwa induk perusahaan Investree yang terdaftar di Singapura sejauh ini telah mengumpulkan dana sebesar US$31,7 juta dari investor, termasuk putaran Seri C sebesar US$23,5 juta pada Maret 2020. Namun, kesulitan keuangan perusahaan terus berlanjut, terbukti dengan penjualan saham di PT Bank Amar Indonesia Tbk yang mana Investree telah membeli 18,4% sahamnya pada Agustus 2022.
Selain itu, Investree juga menghadapi masalah dengan meningkatnya kredit macet, dengan tingkat TKB90 – yang merupakan ukuran pembayaran pinjaman tepat waktu – secara konsisten di bawah rata-rata industri. Perusahaan mengaitkan hal ini dengan dampak dan tantangan pandemi COVID-19 pada sistem penilaian kredit mereka.
Menanggapi perkembangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree dan sedang menyelidiki perusahaan tersebut atas potensi penyimpangan dan kesalahan keuangan.
Source : www.seputarkeuangan.com
0 Comments