Bea dan Cukai Gratiskan Barang Bawaan Jemaah Haji ke Tanah Air, Simak Kriterianya

Bea dan Cukai Gratiskan Barang Bawaan Jemaah Haji ke Tanah Air, Simak Kriterianya

Kemenkeu Pastikan Bebas Bea Impor untuk Semua Barang Jemaah Haji yang Kembali ke Indonesia Mulai 6 Juni 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memastikan bahwa semua barang bawaan maupun kiriman jemaah haji Indonesia yang kembali ke tanah air akan dibebaskan dari bea impor. Kebijakan baru ini berlaku mulai 6 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh jemaah, baik yang mengikuti program ONH Plus (layanan khusus) maupun reguler.

Aturan ini didasarkan pada regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan, yaitu PMK Nomor 04 Tahun 2025, Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Selain itu, ada juga PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Rincian Bebas Bea untuk Jemaah Haji

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan detail kebijakan tersebut:

  • Untuk jemaah ONH Plus, barang bawaan yang dibawa tangan (hand carry) atau bagasi dengan nilai maksimal USD 2.500 bebas dari bea impor.

  • Sementara itu, jemaah reguler tidak dikenakan batas maksimal nilai barang bawaan tangan, sehingga tidak dikenakan biaya bea apapun tanpa melihat nilai barangnya.

  • Untuk barang kiriman, nilai barang yang dibebaskan dari bea impor adalah hingga USD 1.500 per kiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman per jemaah.

“Bebas bea ini berlaku untuk semua jenis barang, termasuk oleh-oleh yang dibawa dari Tanah Suci,” tambah Gatot.

Lonjakan Pengiriman dan Pemulangan Jemaah yang Masih Berlangsung

Per pertengahan Juni 2025, data dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencatat sudah ada 1.888 kiriman yang diproses dari jemaah haji yang kembali. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat dalam satu bulan ke depan, mengingat masa pemulangan jemaah haji masih berlangsung hingga pertengahan Juli.

Pengiriman ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari suvenir seperti tasbih, sorban, parfum hingga makanan khas Arab yang biasa dibawa pulang oleh jemaah untuk keluarga dan kerabat.

Proses Embarkasi Baru untuk Penanganan yang Lebih Efisien

Untuk memperlancar proses kepulangan, barang bawaan dan kiriman milik jemaah akan langsung dikirim dari Bandara Soekarno-Hatta ke dua titik embarkasi, yaitu Pondok Gede dan Cipondoh. Kedua lokasi ini akan menjadi pusat distribusi terakhir bagi jemaah untuk mengambil barangnya.

Gatot menegaskan, “Jemaah akan langsung menuju ke dua embarkasi tersebut setelah tiba. Kami menerapkan sistem ini untuk menghindari kepadatan di bandara, sehingga keluarga tidak dapat menjemput barang atau kiriman di Soekarno-Hatta.”

Langkah Tambahan dan Prospek ke Depan

Untuk menjamin kelancaran proses kepabeanan dan menghindari keterlambatan, Kemenkeu juga memperkenalkan sistem pelacakan digital untuk kiriman. Dengan sistem ini, jemaah bisa memantau status pengiriman secara real-time, meningkatkan transparansi dan kenyamanan.

Selain itu, Kemenkeu bekerja sama erat dengan Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan proses kepulangan jemaah berjalan lancar, mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang terus meningkat tiap tahun. Pemerintah memperkirakan pada tahun 2025 lebih dari 200.000 jemaah Indonesia akan melaksanakan ibadah haji, sehingga penanganan barang dan bagasi menjadi sangat penting.

Ringkasan

  • Mulai 6 Juni 2025, semua barang jemaah haji bebas bea impor.

  • Jemaah ONH Plus: Bebas bea untuk barang bawaan tangan hingga USD 2.500.

  • Jemaah reguler: Bebas bea tanpa batas nilai barang bawaan tangan.

  • Barang kiriman bebas bea hingga USD 1.500 per kiriman, maksimal dua kiriman per jemaah.

  • Sudah ada lebih dari 1.800 kiriman diproses di Soekarno-Hatta.

  • Barang dibawa ke dua embarkasi yaitu Pondok Gede dan Cipondoh.

  • Penjemputan barang di bandara tidak diperbolehkan, keluarga harus mengambil di embarkasi.

  • Sistem pelacakan digital diperkenalkan untuk memantau kiriman.

Kebijakan progresif ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk meringankan beban administrasi jemaah haji, mendukung kelancaran ibadah mereka, serta tetap menjaga kepentingan kepabeanan nasional.