Daya Beli Lesu, Diskon PPN 6% Tak Ampuh Dongkrak Minat Warga RI Pelesiran Naik Pesawat

Daya Beli Lesu, Diskon PPN 6% Tak Ampuh Dongkrak Minat Warga RI Pelesiran Naik Pesawat

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah untuk Tiket Pesawat Ekonomi: Dampak terhadap Daya Beli dan Industri Penerbangan

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Dengan demikian, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari tarif tiket, sementara sisanya sebesar 6% ditanggung oleh pemerintah .

Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan mudik Idulfitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara dan mendukung pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat perputaran ekonomi di sektor-sektor terkait, seperti pariwisata dan perdagangan, dengan meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran.

Tanggapan Ekonom dan Pengamat

Namun, ekonom dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P. Sasmita, berpendapat bahwa kebijakan ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan konsumsi layanan transportasi udara oleh masyarakat. Menurutnya, masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya daya beli, bukan kurangnya insentif untuk mengonsumsi layanan transportasi udara. Ia menilai bahwa insentif tersebut lebih ditujukan untuk mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional daripada mendorong partisipasi publik dalam menggunakan layanan tersebut .

Dampak terhadap Industri Penerbangan dan Ekonomi

Dari sisi industri penerbangan, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan jumlah penumpang, terutama selama periode puncak mudik Lebaran. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan masyarakat lebih memilih transportasi udara sebagai moda perjalanan. Hal ini dapat membantu maskapai penerbangan dalam meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisi mereka di pasar domestik.

Selain itu, peningkatan mobilitas masyarakat juga dapat memberikan dampak positif bagi sektor-sektor terkait, seperti pariwisata dan perdagangan. Destinasi wisata domestik yang sebelumnya kurang diminati dapat mengalami lonjakan kunjungan, sementara aktivitas ekonomi di berbagai kota tujuan akan meningkat seiring dengan bertambahnya arus wisatawan dan pemudik .

Evaluasi dan Prospek Kebijakan

Kebijakan PPN DTP ini bersifat sementara dan sangat sektoral, hanya berlaku selama periode tertentu dan hanya untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Ronny P. Sasmita menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang bersifat temporal dan sektoral, karena tidak menjawab akar masalah yaitu lemahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, insentif pajak tidak cukup kuat untuk memulihkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi udara, apalagi di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih 

Pemerintah berencana untuk terus memantau efektivitas kebijakan ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut jika diperlukan. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan untuk memastikan ketersediaan kursi dan penerapan harga yang wajar selama periode mudik