Artis Hana Hanifah Diduga Terima Rp 900 Juta dari Dana Korupsi Setwan DPRD Riau, Polisi: Untuk Jasa

Artis Hana Hanifah Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau: Uang Korupsi Diduga Mencapai Rp900 Juta
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Riau terus berkembang, dengan artis Hana Hanifah diduga menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp900 juta. Dana tersebut diduga terkait dengan pembayaran atas jasa tertentu yang masih belum terungkap secara rinci. Meskipun sudah diperiksa satu kali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Hana Hanifah hingga saat ini belum mengembalikan uang yang diduga diterimanya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, pemeriksaan pertama terhadap Hana Hanifah tidak menghasilkan pengembalian dana tersebut. "Belum dikembalikan," ujar Ade Kuncoro Ridwan dalam wawancara yang berlangsung di Pekanbaru pada Kamis, 27 Februari 2025.
Peran Hana Hanifah dalam Kasus Korupsi
Saat ditanya lebih lanjut mengenai peran Hana Hanifah dalam menerima aliran dana tersebut, Ade mengonfirmasi bahwa dana yang diterima oleh Hana diduga terkait dengan pembayaran untuk jasa tertentu. Namun, jenis jasa yang dimaksud belum bisa dipastikan. "Informasinya terkait jasa. Namun, jasa itu harus dibuktikan secara hukum. Untuk sementara ini, hal itu belum bisa dibuktikan," jelas Ade.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terus mendalami keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus ini. Hana dijadwalkan untuk diperiksa kembali pada tahap kedua, meskipun belum ada jadwal pasti terkait hal tersebut. Proses penyidikan pun terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli dari berbagai bidang.
"Kami juga akan memeriksa ahli pidana korupsi pada awal pekan depan," ujar Ade, menambahkan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari ahli keuangan daerah dan keuangan negara untuk memperkuat bukti dalam penyidikan ini.
Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp162 Miliar
Hingga saat ini, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau masih belum selesai. Namun, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Angka ini bisa berubah sesuai dengan hasil audit yang masih dalam proses penyelesaian. Ade Kuncoro Ridwan berharap laporan audit tersebut dapat diselesaikan pada akhir bulan ini atau awal bulan depan, sehingga gelar perkara dapat segera dilakukan.
Selain itu, pihak penyidik telah memanggil 14 saksi tambahan untuk diperiksa minggu ini. Sejauh ini, sekitar 200 orang yang terkait dengan kasus ini telah mengembalikan uang hasil korupsi dengan total lebih dari Rp19 miliar. Ini menunjukkan besarnya skala kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
Tersangka Belum Ditetapkan, Fokus pada Penghitungan Kerugian Negara
Walaupun penyidikan terus berjalan dan sejumlah bukti sudah mulai terungkap, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil final dari audit BPKP Riau keluar. Hal ini penting untuk memastikan jumlah kerugian negara yang akurat sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil final dari BPKP sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka," jelas Ade Kuncoro Ridwan.
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Terseret Kasus
Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DPRD Riau. Salah satu nama yang terseret adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Muflihun sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Riau pada periode 2020-2021. Penyidik menemukan bukti berupa 35.000 tiket pesawat fiktif yang seharusnya digunakan dalam perjalanan dinas, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perjalanan tersebut benar-benar dilakukan.
Selain tiket pesawat, ditemukan pula berbagai biaya penginapan dan pengeluaran lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semua bukti ini mengarah pada dugaan besar bahwa banyak pengeluaran negara yang dialihkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Aset yang Disita dan Pengembalian Dana Korupsi
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk apartemen dan homestay yang diduga dibeli dengan dana yang tidak sah. Sebagian besar aset ini diduga merupakan hasil penyelewengan dana perjalanan dinas fiktif yang melibatkan banyak pihak.
Dana hasil korupsi ini diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis Hana Hanifah, serta sekitar 401 pegawai di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Hingga saat ini, sekitar 200 orang sudah mengembalikan uang mereka, dengan total lebih dari Rp19 miliar yang dikembalikan ke kas negara.
Pengawasan Ketat dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menunjukkan bagaimana pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam hal perjalanan dinas, dapat mencegah penyalahgunaan dana publik. Proses penyidikan masih berlangsung, dan penyidik memastikan bahwa mereka akan melakukan berbagai langkah hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan terus memperdalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menyusun bukti yang lebih kuat untuk membawa para pelaku korupsi ke pengadilan. Dengan kerugian negara yang besar dan banyaknya pihak yang terlibat, kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Dengan berjalannya waktu, masyarakat pun berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan membawa efek jera bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Sebagai bagian dari langkah pencegahan, masyarakat juga diharapkan lebih kritis terhadap penggunaan anggaran publik dan memastikan bahwa setiap penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan.
0 Comments