Aturan Baru: Investor Bangun Pabrik di Indonesia Dapat TKDN Otomatis 25%

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru TKDN, Investor Otomatis Kantongi Nilai Awal 25 Persen
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru terkait sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bagian penting dalam mendorong hilirisasi industri di Indonesia. Dengan aturan ini, perusahaan yang menanamkan modal dan membangun fasilitas produksi di Tanah Air otomatis akan memperoleh nilai TKDN minimal 25 persen.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan ini sekaligus menjadi bentuk reformasi sistem sertifikasi TKDN yang sebelumnya dinilai terlalu rumit dan kurang memberikan insentif bagi investor.
“Intinya, begitu investor membangun pabrik dan melakukan investasi nyata, mereka otomatis mendapatkan nilai TKDN 25 persen,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Tambahan Nilai TKDN Hingga 45 Persen
Selain nilai awal 25 persen, perusahaan bisa memperoleh tambahan hingga 20 persen jika melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia. Insentif litbang ini belum pernah diakomodasi dalam aturan TKDN sebelumnya, sehingga diharapkan mampu mendorong perusahaan asing maupun domestik meningkatkan kualitas riset, inovasi produk, serta transfer teknologi ke dalam negeri.
Dengan skema baru ini, nilai TKDN sebuah perusahaan berpotensi langsung mencapai 45 persen, angka yang cukup signifikan untuk memperkuat daya saing di pasar pengadaan pemerintah maupun industri strategis nasional.
Kemudahan Penghitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Selain aspek TKDN, pemerintah juga menghadirkan perubahan penting dalam penghitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Jika sebelumnya BMP sulit dicapai karena banyak faktor teknis, kini perusahaan bisa lebih mudah memperoleh BMP hingga 15 persen.
Agus menjelaskan, terdapat 15 faktor penentu BMP yang sudah disediakan pemerintah, dan perusahaan bisa memilih faktor yang sesuai dengan kondisi mereka. Faktor tersebut mencakup penggunaan tenaga kerja lokal, program tanggung jawab sosial (CSR), kontribusi terhadap UMKM, hingga kepatuhan lingkungan.
“Pelaku industri bisa memilih dari menu yang sudah kami siapkan. Jadi, tidak ada lagi kesulitan dalam menghitung BMP,” ujar Agus.
Dukungan bagi Hilirisasi dan Investasi Asing
Pemerintah menegaskan aturan baru ini merupakan bagian dari strategi besar hilirisasi industri, yang selama ini menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Dengan memberikan kemudahan sertifikasi TKDN, Indonesia berharap dapat menarik lebih banyak investasi asing, memperkuat rantai pasok dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan impor bahan baku.
Data Kemenperin menunjukkan, hingga pertengahan 2025, terdapat lebih dari 16.000 sertifikat TKDN yang telah diterbitkan, dengan mayoritas berasal dari sektor manufaktur, energi, dan telekomunikasi. Namun, banyak investor asing sebelumnya mengeluhkan prosedur yang rumit dan kurangnya insentif. Aturan baru ini diyakini akan menjadi solusi.
Respon Pelaku Industri
Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku usaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai langkah tersebut memberikan kepastian bagi investor yang ingin membangun basis produksi di Indonesia.
“Dengan adanya nilai awal 25 persen, investor tidak lagi harus memulai dari nol dalam memenuhi persyaratan TKDN. Ini akan mempercepat realisasi investasi, terutama di sektor padat modal,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan pengamat industri menilai kebijakan ini juga bisa menjadi senjata untuk menghadapi arus barang impor murah, terutama dari Tiongkok, yang kerap menjadi tantangan bagi industri lokal.
Tantangan Implementasi
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar pengawasan terhadap implementasi aturan ini diperketat. Pasalnya, ada kekhawatiran perusahaan hanya membangun fasilitas produksi sebagai “formalitas” tanpa benar-benar memberikan manfaat besar bagi ekonomi nasional.
Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menekankan pentingnya verifikasi yang ketat. “Insentif TKDN bagus, tapi pemerintah harus memastikan fasilitas litbang dan penggunaan tenaga kerja lokal benar-benar terealisasi, bukan hanya di atas kertas,” katanya.
Kesimpulan
Dengan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah berharap bisa menciptakan iklim investasi yang lebih menarik sekaligus memperkuat struktur industri dalam negeri. Kombinasi insentif TKDN, BMP, serta dorongan litbang diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
0 Comments