Begini Cara Mudah Hitung Pajak Alat Berat, Biar Nggak Keliru

Begini Cara Mudah Hitung Pajak Alat Berat, Biar Nggak Keliru

Jakarta Terapkan Kembali Pajak Alat Berat, Berikut Aturan, Dampak, dan Update Terbaru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pajak Alat Berat (PAB) mulai 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan kota. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, penerapan PAB menandai adanya pos pajak baru yang sebelumnya digabungkan dengan pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya aturan ini, alat berat memiliki pos pajak tersendiri, terpisah dari kendaraan bermotor. Ini akan membuat pendataan lebih jelas dan penerimaan pajak lebih optimal,” ungkapnya, Kamis (28/8/2025).


Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?

PAB dikenakan atas kepemilikan maupun penguasaan alat berat, baik oleh individu maupun badan usaha. Jenis alat berat yang masuk kategori objek pajak antara lain:

  • Excavator

  • Bulldozer

  • Crane

  • Wheel loader

  • Forklift

  • Mesin dan peralatan besar lainnya yang digunakan untuk konstruksi, pertambangan, perkebunan, atau kehutanan.

Namun, terdapat pengecualian bagi:

  • Instansi pemerintah pusat maupun daerah

  • TNI/Polri

  • Perwakilan diplomatik negara asing yang mendapat fasilitas bebas pajak

  • Lembaga internasional yang diakui secara hukum di Indonesia


Cara Hitung Pajak Alat Berat

Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB).
Pembayaran dilakukan di muka untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal kepemilikan sah.

Contoh perhitungan:
Jika sebuah excavator bernilai Rp150 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah:
Rp150.000.000 x 0,2% = Rp300.000 per tahun

Morris menambahkan, proses pendaftaran dan pembayaran kini lebih mudah.
“Wajib pajak bisa mendaftar dan melapor secara online melalui portal resmi Pajak Online Jakarta, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan,” jelasnya.


Manfaat Pajak Bagi Pembangunan Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan dari PAB dapat menambah sumber pendanaan pembangunan daerah. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk:

  • Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan

  • Pengembangan transportasi publik ramah lingkungan

  • Perbaikan fasilitas kesehatan dan pendidikan

  • Program penataan kota dan ruang hijau terbuka

“Pembayaran pajak bukan hanya kewajiban administrasi, tapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam membangun Jakarta,” ujar Morris.


Update: Target Penerimaan dan Respons Pelaku Usaha

Berdasarkan catatan Bapenda DKI, Jakarta menargetkan penerimaan PAB tahun 2025 mencapai Rp150 miliar. Angka ini diperkirakan terus meningkat seiring dengan maraknya proyek konstruksi, terutama pembangunan transportasi massal, properti komersial, dan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, sejumlah pelaku usaha konstruksi menilai kebijakan ini perlu diimbangi dengan kemudahan prosedur.
Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) DKI Jakarta, Bambang Satrio, menyebut bahwa pengenaan pajak sebaiknya dibarengi dengan insentif, misalnya keringanan bagi perusahaan yang aktif mendukung proyek pemerintah.
“Kami mendukung kebijakan ini karena jelas untuk pembangunan. Tapi jangan sampai prosedurnya berbelit atau memberatkan kontraktor kecil,” katanya.


Tren Nasional: Pajak Alat Berat di Daerah Lain

Selain Jakarta, sejumlah provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur juga mulai menyiapkan aturan serupa. Penerapan PAB dinilai relevan karena alat berat memiliki nilai ekonomis tinggi dan sering digunakan di sektor industri strategis.
Kementerian Dalam Negeri bahkan mendorong PAB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih stabil dibanding pajak kendaraan pribadi.


Kesimpulan

Dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat (PAB), Pemprov DKI Jakarta berharap bisa meningkatkan kemandirian fiskal, memperkuat infrastruktur, dan mendorong partisipasi pelaku usaha dalam pembangunan kota. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperluas basis pajak daerah di era desentralisasi fiskal.