Berawal dari TikTok, 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Senilai Rp18,85 Miliar Disita

Kementerian Perdagangan Amankan Lebih dari 1,6 Juta Produk Impor Ilegal dari China, Fokus Penindakan ke Promosi via Media Sosial
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berhasil mengamankan lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal yang berasal dari China dan tidak memenuhi ketentuan serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Pengamanan besar-besaran ini merupakan hasil dari operasi pengawasan intensif terhadap aktivitas promosi dan distribusi produk impor melalui berbagai kanal digital, khususnya platform media sosial TikTok yang tengah populer di kalangan masyarakat.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (22 Mei 2025), menjelaskan bahwa pengawasan ini bermula dari hasil pemantauan ketat tim Kementerian Perdagangan terhadap konten promosi produk impor yang kerap ditemukan menjajakan barang tanpa melalui proses dan persyaratan resmi. “Informasi awal yang kami peroleh berasal dari pengamatan di media sosial, terutama TikTok, yang menunjukkan adanya promosi serta distribusi produk impor secara daring yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Budi Santoso.
Berdasarkan laporan masyarakat dan koordinasi dengan berbagai kementerian serta lembaga teknis terkait, Kementerian Perdagangan kemudian melakukan investigasi lebih mendalam hingga berhasil menyita sejumlah besar produk impor yang tidak memiliki dokumen legal dan lengkap. Produk-produk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Impor (SPPT), Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), label berbahasa Indonesia, maupun kartu garansi resmi.
Lebih lanjut, sebagian besar barang ini juga tidak memenuhi persyaratan nomor registrasi K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan), yang merupakan standar wajib bagi produk yang beredar di Indonesia. Bahkan, sebagian barang yang ditemukan masuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan regulasi terbaru pemerintah, seperti produk elektronik beresiko tinggi dan barang dengan bahan berbahaya. “Barang-barang ini jelas menyalahi aturan impor yang telah ditetapkan dan dapat membahayakan konsumen serta merugikan industri dalam negeri,” tegas Menteri Budi.
Dampak dan Langkah Penegakan Hukum
Penindakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi konsumen dan industri lokal dari produk ilegal yang bisa merusak ekosistem perdagangan dan kesehatan masyarakat. Selain penyitaan, Kementerian Perdagangan bersama dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum tengah melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap jaringan distribusi dan pelaku di balik peredaran produk ilegal tersebut.
Menurut data Kementerian Perdagangan, produk impor ilegal ini tersebar tidak hanya melalui media sosial, tetapi juga dijual di berbagai marketplace online tanpa prosedur yang benar. Hal ini memicu kekhawatiran karena produk yang tidak tersertifikasi berpotensi membahayakan keselamatan konsumen, terutama barang-barang elektronik, mainan anak, dan kosmetik yang ditemukan dalam pengawasan.
Edukasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Perdagangan juga berencana memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membeli produk yang legal dan bersertifikat. Kampanye kesadaran konsumen akan digalakkan di berbagai platform digital agar masyarakat lebih kritis dan cermat dalam memilih produk. Selain itu, kementerian akan meningkatkan sinergi dengan penyedia platform media sosial dan e-commerce untuk memantau dan menindak penjual yang melanggar aturan.
Update Terbaru dan Rencana ke Depan
Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan telah memproses barang-barang hasil sita tersebut dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memusnahkan produk yang tidak layak edar. Menteri Budi Santoso juga mengumumkan akan memperketat regulasi impor, khususnya untuk produk yang mudah tersebar secara daring, dengan menerapkan sistem digital tracking dan validasi dokumen impor secara real-time.
"Ke depan, kami akan memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan pemantauan lebih cepat dan akurat, sehingga peredaran produk ilegal dapat dicegah sejak awal," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal, sekaligus menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan kompetitif.
0 Comments