BSU BPJS Ketenagakerjaan Sampai Kapan?

BSU BPJS Ketenagakerjaan Sampai Kapan?

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali hadir pada tahun 2025, memberikan harapan baru bagi pekerja yang memenuhi kriteria. Diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BSU bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja di tengah situasi yang dinamis. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung konsumsi domestik, yang pada gilirannya dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Akan Dicairkan?

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025 dijadwalkan berlangsung hingga bulan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Penyaluran BSU untuk dua bulan sekaligus akan dilakukan pada bulan Juni 2025. 

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Pekerja yang berhak menerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

  • Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

  • Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  • Tidak sedang menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. 

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:

1. Melalui Website Resmi

  • Kunjungi situs resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id/.

  • Daftar akun jika belum memiliki, kemudian lengkapi profil Anda.

  • Setelah login, cek notifikasi status Anda apakah "Terdaftar", "Belum Memenuhi Syarat", "Ditetapkan", atau "Tersalurkan ke Rekening Anda".

2. Melalui Aplikasi BPJSTKU

  • Unduh dan buka aplikasi BPJSTKU.

  • Login menggunakan akun Anda.

  • Pada menu layanan, pilih "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan Anda.

3. Melalui SMS

  • Kirim SMS dengan format: Daftar SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) ke 2757.

  • Setelah itu, Anda akan menerima balasan SMS yang berisi nomor ID.

  • Balas SMS tersebut dengan format: SALDO NOMOR_PESERTA, kemudian kirim ke 2757 untuk mengetahui saldo JHT Anda. 

Mekanisme Penyaluran BSU

Setelah data penerima BSU diverifikasi dan ditetapkan, penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank Himbara (Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk wilayah Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, penyaluran dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Pekerja akan menerima surat pemberitahuan sebagai dasar pencairan dana BSU. 

Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Program BSU 2025 menekankan pentingnya kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan atas risiko kerja, tetapi juga berhak atas berbagai manfaat lainnya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Kepesertaan yang tertib dan data yang valid akan memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh pekerja. 

Kesimpulan

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 merupakan langkah pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi. Dengan memenuhi syarat dan memastikan kepesertaan aktif, pekerja dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meringankan beban ekonomi. Selalu periksa informasi resmi melalui situs https://bsu.kemnaker.go.id/ dan pastikan data Anda valid agar proses pencairan berjalan lancar.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau call center Layanan Masyarakat 175.