Buruh Akan Demo Kamis, 28 Agustus 2025: 7 Tuntutan Utama

Buruh Akan Demo Kamis, 28 Agustus 2025: 7 Tuntutan Utama

Ribuan Buruh Siap Bergerak: Aksi Nasional “HOSTUM” 28 Agustus 2025 Semakin Memanas

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, ratusan ribu buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia bersiap melancarkan aksi unjuk rasa besar-besaran. Gerakan ini digelar secara bersamaan di Ibukota Jakarta dan 38 provinsi lainnya sebagai bentuk protes atas kondisi ketenagakerjaan yang dianggap belum memenuhi standar keadilan dan kesejahteraan.

Lokasi Strategis Aksi di Jakarta

Aksi di Jakarta akan difokuskan di tiga titik utama:

  • Depan Istana Kepresidenan

  • Sekitar Mahkamah Konstitusi

  • Gedung DPR RI

Lokasi ini mencerminkan sasaran serius para pengunjuk rasa: mendesak eksekutif dan legislatif merespons tuntutan buruh secara konkret.

Skala Aksi Nasional

  • Estimasi jumlah massa di Jabodetabek berjumlah sekitar 10 ribu–100 ribu buruh, berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Jakarta.

  • Secara nasional, puluhan ribu hingga 75 ribu buruh akan tergabung dalam aksi serupa di berbagai kota industri besar seperti Serang, Bandung, Surabaya, Medan, Batam, dan Makassar.

Program Gerakan “HOSTUM” – Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah

Aksi ini diberi nama HOSTUM, dengan fokus utama:

  1. Menolak upah murah

  2. Mendorong pencabutan praktek outsourcing yang merugikan buruh.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa tujuan aksi ini adalah agar kebijakan menjadi lebih berpihak kepada pekerja secara adil dan manusiawi.

Tuntutan Pekerja Lebih Luas dan Detail

Berikut adalah enam tuntutan utama yang diperluas menjadi delapan poin:

  1. Kenaikan Upah Minimum Nasional: Naik sebesar 8,5%–10,5% untuk tahun 2026, berdasarkan formula MK No. 168 (inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%).

  2. Kenaikan Upah Minimum Sektoral: Tambahan 0,5%–5%, sesuai jenis industri.

  3. Stop PHK & Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK: Untuk melindungi buruh dari pemutusan hubungan kerja secara masif.

  4. Reformasi Pajak Perburuhan:

    • PTKP dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta/bulan (dari sebelumnya sekitar Rp 4,5 juta).

    • Hapus pajak atas pesangon, THR, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    • Hilangkan diskriminasi pajak bagi perempuan yang menikah.

  5. Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru: Bebas dari Omnibus Law, sesuai putusan MK.

  6. Sahkan RUU Perampasan Aset: Alat untuk memberantas korupsi.

  7. Revisi RUU Pemilu: Redesain sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis.

  8. Perlindungan pekerja di sektor digital, kesehatan, transportasi, dan jurnalisme yang rentan terhadap pemutusan kerja.

Urgensi dan Momentum Aksi

  • Putusan MK No. 168 mewajibkan lahirnya undang-undang ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun—sekarang tinggal satu tahun tersisa.

  • Buruh menilai bahwa kesejahteraan upah minimum masih jauh dari kata cukup, khususnya bagi pekerja kontrak dan outsourcing.

  • Presiden Serikat Buruh (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyatakan buruh Indonesia belum sejahtera, terutama karena kondisi pekerja kontrak dan outsourcing masih rentan.

Konteks Politik dan Trias Kewenangan

Unjuk rasa berskala besar ini menjadi momentum penting menghadirkan tekanan politik terhadap DPR dan Pemerintah menjelang penyusunan kebijakan dan RUU Ketenagakerjaan 2026.