Cara Mudah Ajukan Balik Nama atau Mutasi PBB-P2 Secara Online Lewat Pajak Online Jakarta

Cara Mudah Ajukan Balik Nama atau Mutasi PBB-P2 Secara Online Lewat Pajak Online Jakarta

Pemilik Properti di Jakarta Kini Bisa Ajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online, Proses Jadi Lebih Praktis dan Transparan

Pemilik properti di Jakarta kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpajakan properti mereka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pengajuan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Dengan kemudahan ini, wajib pajak tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak secara langsung, menghemat waktu dan biaya.

Apa Itu Balik Nama atau Mutasi PBB-P2?

Balik nama PBB, yang juga dikenal sebagai mutasi PBB, adalah proses administrasi perubahan data kepemilikan atas objek pajak bumi dan bangunan. Proses ini penting dilakukan saat terjadi peralihan hak kepemilikan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau pelepasan hak lainnya. Dengan mutasi, data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan diperbarui agar sesuai dengan nama pemilik sah yang baru. Hal ini menjamin kepastian hukum dan memudahkan proses pembayaran pajak yang akurat.

Update Terbaru: Integrasi Data dan Percepatan Proses

Mulai awal 2025, Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta telah meningkatkan sistem digitalnya dengan mengintegrasikan data PBB-P2 dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Langkah ini memungkinkan verifikasi data secara otomatis dan mempercepat proses validasi pengajuan mutasi.

Selain itu, fitur notifikasi melalui email dan SMS kini juga aktif untuk menginformasikan status pengajuan secara real-time kepada pemohon, sehingga wajib pajak dapat memantau perkembangan permohonan dengan lebih mudah dan transparan.

Panduan Lengkap Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah terbaru yang harus Anda ikuti untuk mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 melalui situs resmi Pajak Online Jakarta:

  1. Kunjungi Website Pajak Online
    Akses laman resmi di https://pajakonline.jakarta.go.id.

  2. Login ke Akun Terdaftar
    Klik tombol “Masuk”, lalu masukkan email dan password akun Anda. Jangan lupa centang “I’m Not A Robot”, lalu klik “Masuk”.

  3. Pilih Jenis Pajak
    Setelah berhasil masuk, pilih menu “Jenis Pajak”, kemudian klik opsi “PBB”.

  4. Akses Menu Pelayanan
    Klik “Pelayanan”, lalu pilih “Tambah Permohonan Pelayanan”.

  5. Isi Data Permohonan

    • Pilih “Mutasi” pada kolom “Jenis Pelayanan”.

    • Tentukan jenis sub pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda (misalnya jual beli, hibah, warisan).

    • Isi data identitas pemohon secara lengkap dan jelas.

    • Masukkan data lengkap objek pajak yang akan dimutasi.

    • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti sertifikat tanah, akta jual beli, surat keterangan waris, dan dokumen identitas.

  6. Konfirmasi dan Simpan
    Pastikan semua data terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, kemudian klik “Simpan”.

  7. Pantau Status Permohonan
    Anda dapat melihat status pengajuan di halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”. Status akan berubah dari “Proses Verifikasi Petugas” hingga “Berkas Selesai”.

  8. Unduh Surat Tanda Terima
    Setelah permohonan selesai diproses, klik ikon “Unduh” untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2. Dokumen ini bisa langsung dicetak sebagai bukti pengajuan.

Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan

Untuk mempercepat proses mutasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut secara lengkap dan jelas:

  • Fotokopi sertifikat tanah atau bangunan terbaru

  • Akta jual beli, hibah, atau surat keterangan waris sesuai jenis mutasi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama dan baru

  • Surat Pernyataan Mutasi jika diperlukan

  • Bukti pembayaran PBB terakhir (jika ada)

Manfaat Layanan Digital Balik Nama PBB-P2

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Pengajuan bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja tanpa harus antre di kantor pajak.

  • Transparansi: Wajib pajak dapat memantau status permohonan secara langsung secara real-time.

  • Akurat dan Terintegrasi: Data langsung terhubung dengan BPN dan Disdukcapil untuk meminimalisasi kesalahan dan kecurangan.

  • Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas dengan pengarsipan digital.

Dukungan Pemerintah untuk Digitalisasi Layanan Pajak Daerah

Langkah digitalisasi layanan mutasi PBB-P2 merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong pelayanan publik yang modern, efisien, dan transparan. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Selain itu, Pemerintah Provinsi juga mengadakan pelatihan rutin bagi petugas pajak untuk mengoptimalkan penggunaan sistem digital, sehingga proses verifikasi data dan pelayanan dapat berjalan cepat dan akurat.

Tips Penting agar Pengajuan Balik Nama Berjalan Lancar

  • Pastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas dan lengkap sesuai ketentuan.

  • Gunakan koneksi internet yang stabil saat melakukan pengajuan agar tidak terjadi gangguan.

  • Periksa kembali data sebelum menyimpan untuk menghindari kesalahan input.

  • Pantau status permohonan secara berkala melalui akun Pajak Online Anda.

  • Hubungi call center Pajak Online Jakarta jika menemui kendala atau membutuhkan bantuan.


Dengan hadirnya layanan balik nama PBB-P2 secara online yang semakin terintegrasi dan canggih, wajib pajak di Jakarta kini dapat mengurus perpajakan properti dengan lebih mudah, cepat, dan terpercaya. Digitalisasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjadikan pelayanan publik di Ibu Kota semakin responsif dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.