Rincian Harga Emas Antam Sepekan: Naik hingga Rp 56.000 per Gram

Rincian Harga Emas Antam Sepekan: Naik hingga Rp 56.000 per Gram

Kenaikan Signifikan Harga Emas Antam Pekan Kedua Juni 2025

Harga emas Antam, yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), mengalami lonjakan signifikan dalam sepekan terakhir. Pada Senin, 9 Juni 2025, harga emas Antam tercatat Rp1.904.000 per gram, dan pada Sabtu, 14 Juni 2025, naik menjadi Rp1.960.000 per gram. Artinya, dalam lima hari perdagangan, harga emas Antam meningkat lebih dari Rp56.000 per gram.

Rincian Pergerakan Harga Emas Antam (9–14 Juni 2025):

  • Senin, 9 Juni 2025: Rp1.904.000 per gram

  • Selasa, 10 Juni 2025: Rp1.909.000 per gram

  • Rabu, 11 Juni 2025: Rp1.910.000 per gram

  • Kamis, 12 Juni 2025: Rp1.928.000 per gram

  • Jumat, 13 Juni 2025: Rp1.951.000 per gram

  • Sabtu, 14 Juni 2025: Rp1.960.000 per gram

Harga Buyback Emas Antam (9–14 Juni 2025):

Harga buyback, yaitu harga pembelian kembali emas oleh Antam, juga mengalami kenaikan signifikan:

  • Senin, 9 Juni 2025: Rp1.748.000 per gram

  • Selasa, 10 Juni 2025: Rp1.753.000 per gram

  • Rabu, 11 Juni 2025: Rp1.754.000 per gram

  • Kamis, 12 Juni 2025: Rp1.772.000 per gram

  • Jumat, 13 Juni 2025: Rp1.795.000 per gram

  • Sabtu, 14 Juni 2025: Rp1.804.000 per gram

Tren Kenaikan Harga Emas Antam

Kenaikan harga emas Antam dalam sepekan terakhir mencerminkan tren positif yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, harga emas Antam tercatat Rp1.620.000 per gram, dan pada 22 Februari 2025, naik menjadi Rp1.704.000 per gram . Hal ini menunjukkan bahwa harga emas Antam telah mengalami kenaikan yang konsisten sepanjang tahun.

Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas

Beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan harga emas Antam antara lain:

  • Ketidakpastian Ekonomi Global: Ketegangan geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global mendorong investor untuk beralih ke aset yang dianggap aman, seperti emas.

  • Inflasi: Kenaikan tingkat inflasi dapat menurunkan daya beli mata uang, sehingga mendorong permintaan terhadap emas sebagai lindung nilai.

  • Kebijakan Moneter: Kebijakan suku bunga rendah dari bank sentral dapat melemahkan nilai mata uang, yang pada gilirannya meningkatkan daya tarik emas.

  • Permintaan dari Bank Sentral: Pembelian emas oleh bank sentral sebagai cadangan devisa global turut meningkatkan permintaan terhadap emas.

Pajak atas Transaksi Buyback Emas

Penting untuk diketahui bahwa transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback .