Kabar Gembira! Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 di 2025

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 di 2025

Presiden Prabowo Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Naik 12% untuk Dukung Tahun Ajaran Baru

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Kabar ini disambut gembira oleh jutaan pensiunan di seluruh Indonesia, mengingat pencairan tersebut akan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru—waktu yang dianggap strategis untuk membantu para pensiunan dalam mendukung biaya pendidikan anak dan cucu mereka.

Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero), badan penyelenggara jaminan sosial untuk ASN dan pejabat negara, yang telah menyiapkan sistem penyaluran dana secara digital dan efisien. Selain gaji pokok pensiun, pembayaran kali ini juga mencakup kenaikan gaji sebesar 12% sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024. Meski kebijakan kenaikan gaji tersebut mulai berlaku sejak Januari 2024, realisasi anggarannya baru akan diterapkan penuh dalam tahun anggaran 2025.

Fokus Pada Kesejahteraan Pensiunan di Tengah Tekanan Ekonomi

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memberikan dukungan ekonomi bagi kelompok rentan, terutama para pensiunan yang telah berjasa membangun negeri. "Gaji ke-13 bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian, tapi juga bentuk dukungan nyata untuk mengurangi beban ekonomi mereka di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa inflasi tahunan Indonesia per April 2025 berada di angka 3,2%, naik dari 2,75% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor global seperti gejolak harga energi dan pangan, serta penyesuaian harga BBM domestik. Dalam konteks ini, pencairan gaji ke-13 dianggap sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli pensiunan.

Autentikasi Digital untuk Kelancaran Pencairan

PT Taspen menegaskan bahwa proses pencairan akan diprioritaskan bagi pensiunan yang telah melakukan autentikasi melalui aplikasi digital Taspen Otentikasi Online System (TOOS). Aplikasi ini memungkinkan pensiunan untuk melakukan verifikasi identitas hanya dengan swafoto (selfie) dari rumah, tanpa harus datang langsung ke kantor Taspen. Sistem ini telah diakui sebagai salah satu transformasi digital pelayanan publik yang paling progresif dalam lima tahun terakhir.

“Dengan sistem TOOS, lebih dari 90% pensiunan sudah bisa melakukan autentikasi tanpa hambatan. Ini membantu proses pencairan menjadi lebih cepat, aman, dan transparan,” ujar Dirut PT Taspen, A.N. Sumarno, dalam keterangannya.

Rincian Gaji ke-13 Sesuai Golongan

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan bervariasi tergantung golongan terakhir saat aktif sebagai PNS. Berikut perkiraan nominal berdasarkan data Kementerian Keuangan:

  • Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan II: Rp 2.237.300 – Rp 3.207.300
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 4.498.800
  • Golongan IV: Rp 3.447.200 – Rp 6.078.300

Nominal ini belum termasuk komponen tunjangan yang juga mengalami penyesuaian.

Tak Hanya Pensiunan PNS, Juga Berlaku untuk ASN Aktif, PPPK, TNI, dan Polri

Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, dan juga para hakim. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bertujuan untuk menjaga semangat kerja dan memberikan motivasi kepada para abdi negara, sekaligus mendukung pengeluaran penting masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Komitmen Pemerintah Terhadap Reformasi Kesejahteraan

Kebijakan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi kesejahteraan ASN dan pensiunan yang tengah diusung oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Pemerintah juga tengah mengkaji skema pensiun baru berbasis dana investasi, agar sistem pensiun di masa depan lebih berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada APBN.

Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi anggaran belanja pegawai terus meningkat, dengan APBN 2025 mencatat anggaran belanja pegawai mencapai Rp 493 triliun—naik 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa belanja ini tetap dikendalikan secara disiplin agar tidak membebani fiskal negara.