KopDes Merah Putih Bisa Pinjam Rp 5 Miliar ke Bank BUMN, APBN Jadi Jaminan

Koperasi Desa Merah Putih Dapat Akses Kredit Hingga Rp 5 Miliar, Dijamin APBN
Pemerintah membuka jalan baru bagi pemberdayaan ekonomi desa melalui kebijakan pemberian akses kredit kepada Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Koperasi ini akan mendapat akses pembiayaan dari bank-bank milik negara (Himbara), dengan plafon kredit maksimal hingga Rp 5 miliar per koperasi. Menariknya, untuk menjamin kelancaran kredit tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan berfungsi sebagai penjamin.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025). Menurutnya, skema ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa dan mempercepat distribusi pertumbuhan ekonomi secara merata hingga ke pelosok negeri.
APBN sebagai Penjamin Kredit
Skema ini menjadikan APBN sebagai semacam “penyangga risiko”. Artinya, bila KopDes mengalami gagal bayar alias kredit macet, maka pemerintah bisa menutup sebagian risiko tersebut dengan cara memotong dana desa yang dialokasikan ke wilayah tempat koperasi tersebut beroperasi.
“Nanti detailnya tanya Menteri Keuangan ya. Tapi ada. Jadi semacam gini loh, APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah kredit macet, dana desa bisa dipotong,” ujar Budi Arie.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran tetap berada di tangan koperasi. Pemerintah hanya menjadi penjamin terakhir (last resort), dan bukan pembayar utama. Artinya, koperasi tetap wajib mengelola bisnisnya secara profesional agar bisa membayar pinjaman sesuai kesepakatan.
Keuntungan dari Tahun Pertama
Budi Arie optimistis koperasi desa bisa mencetak keuntungan sejak tahun pertama, terutama berkat skema bisnis KopDes Merah Putih yang dianggap sudah matang dan berorientasi pada sektor riil. Model bisnis ini akan difokuskan pada usaha produktif seperti pertanian, peternakan, distribusi pangan, dan perdagangan lokal.
Beberapa KopDes bahkan disebut sudah menjalin kerja sama dengan BUMDes, kelompok tani, dan pelaku UMKM setempat untuk memperluas jaringan dan meningkatkan efisiensi usaha.
Proses Kredit Tetap Mengikuti Standar Perbankan
Menteri Koperasi juga menegaskan bahwa meski ada jaminan dari APBN, bukan berarti koperasi langsung menerima seluruh plafon dana Rp 5 miliar begitu saja. Proses pengajuan kredit tetap mengikuti standar ketat seperti pada kredit perbankan konvensional.
“Bukan dalam arti KopDes dikasih semua uangnya, tidak begitu. Tapi tetap melewati proses penilaian yang ketat seperti kredit bank pada umumnya,” jelas Budi.
Bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, akan menilai kelayakan koperasi berdasarkan berbagai indikator, termasuk rekam jejak pengurus, rencana bisnis, kemampuan membayar, hingga proyeksi keuangan.
Penguatan Kelembagaan Koperasi
Sebagai bagian dari program ini, pemerintah juga akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada koperasi desa agar bisa menjalankan usaha secara transparan dan akuntabel. Kementerian Koperasi menggandeng berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan lembaga keuangan, untuk meningkatkan kapasitas manajerial koperasi.
Menurut data Kementerian Koperasi, per Maret 2025, terdapat lebih dari 800 unit KopDes Merah Putih yang sudah terbentuk di berbagai daerah, dan ditargetkan mencapai 2.000 unit pada akhir 2025.
Dukungan Pemerintah Lebih Luas
Skema ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah ingin mendorong peran koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, bukan hanya sekadar penyalur bantuan.
Seiring dengan itu, Presiden Joko Widodo juga telah meminta seluruh kementerian terkait untuk bersinergi dalam mendorong kemandirian desa. Mulai dari program bantuan alat pertanian, pelatihan digitalisasi UMKM, hingga integrasi ekosistem pembiayaan mikro berbasis koperasi.
0 Comments