Keringanan Bayar PBB untuk Warga Jakarta

Keringanan Bayar PBB untuk Warga Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta Berikan Insentif PBB-P2, Kini Lebih Luas & Praktis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendorong kepatuhan pajak warga dengan memberikan potongan 5% terhadap pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi yang membayar pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2025.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif ini. Selain hemat, warga juga terhindar dari denda keterlambatan,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam pernyataannya pada 25 Agustus 2025.

 


Penambahan Update & Data Terkini

1. Tahapan Insentif untuk Tahun Pajak 2025

Selain diskon 5%, Pemprov DKI mengatur diskon berjenjang sebagai berikut:

  • 10% untuk pembayaran antara 8 April – 31 Mei 2025

  • 7,5% untuk pembayaran antara 1 Juni – 31 Juli 2025

  • 5% untuk pembayaran antara 1 Agustus – 30 September 2025

2. Keringanan untuk Tunggakan Tahun Sebelumnya

Warga yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan keringanan berikut:

  • Tahun 2020–2024: diskon 5% (pembayaran hingga 31 Desember 2025)

  • Tahun 2013–2019: diskon 50%

  • Tahun 2010–2012: tambahan diskon 25% di atas potongan yang sudah ada, sesuai Pergub No. 124 Tahun 2017

3. Penghapusan Sanksi Administratif

Pemprov DKI juga memberlakukan penghapusan sanksi administratif (bunga angsuran dan terlambat bayar) bagi WP tertentu selama periode 8 April—31 Desember 2025. Ini mencakup wajib pajak yang terlambat melunasi, baik yang sudah maupun belum menerima tagihan resmi.


Fasilitas Pembayaran: Semakin Digital dan Mudah

e-SPPT & SPPT Digital

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun 2025 telah diterbitkan. Warga sudah dapat mengaksesnya melalui layanan e-SPPT secara daring. Pendaftaran bisa dilakukan via email dan situs resmi Pajak Online Jakarta. Setelah verifikasi, dokumen SPPT dikirim secara digital.

Kanal Pembayaran Modern

Kini lebih banyak saluran pembayaran tersedia, antara lain:

  • Teller bank, ATM, PPOB, EDC

  • e-Banking dan m-Banking

  • Platform digital/marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Blibli, OVO, LinkAja, Dana, Sepulsa, Gotagihan

Prosedur Pembayaran

Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), tagihan muncul otomatis, dan pembayaran bisa dilakukan langsung dari ponsel atau melalui bank. Semakin praktis dan cepat!