Kerugian Rp 4,6 Triliun karena Penipuan, Indonesia Darurat Penipuan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024, kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam telah mencapai Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025. Jumlah ini jauh melampaui perkiraan awal yang hanya sebesar Rp2 triliun dalam jangka 1,5 tahun.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan digital di sektor keuangan semakin sistematis dan masif, serta menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan profesional dan pejabat.
Hingga pertengahan Agustus 2025, IASC telah menerima lebih dari 225 ribu laporan, dengan rincian lebih dari 139 ribu laporan dari korban melalui pelaku usaha dan sekitar 85 ribu laporan langsung dari korban. Sebanyak lebih dari 359 ribu rekening terverifikasi terkait aktivitas scam, dan lebih dari 72 ribu rekening telah diblokir dengan dana beku mencapai Rp349,3 miliar. Modus penipuan yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari love scam, tawaran pekerjaan palsu, hingga transfer keliru. Dana korban dialihkan melalui berbagai format, termasuk rekening bank, virtual account, e-wallet, hingga aset kripto.
Meskipun masyarakat Indonesia semakin akrab dengan digitalisasi, tingkat literasi keuangan digital masih tergolong rendah, sekitar 66,46 persen. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak individu yang rentan menjadi korban penipuan digital. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mereka dapat menggunakan layanan keuangan digital dengan aman dan bijak.
Untuk menangani maraknya penipuan digital, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membentuk IASC sebagai pusat penanganan penipuan di sektor keuangan. Sejak Januari hingga Juli 2025, Satgas PASTI telah menutup 1.840 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal. Selain itu, terdapat lebih dari 11 ribu pengaduan yang diterima oleh Satgas PASTI, dengan rincian hampir 9 ribu terkait pinjol ilegal dan sekitar 2 ribu terkait investasi ilegal.
Pada 19 Agustus 2025, OJK meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta. Kampanye ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan publik, dan menegaskan komitmen seluruh otoritas, kementerian, lembaga, serta industri jasa keuangan dalam menghadapi maraknya penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi, terutama di platform digital. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera hentikan transaksi atau blokir kontak, dan lakukan pelaporan melalui saluran resmi. Kecepatan pelaporan sangat penting karena transaksi dan perpindahan dana dapat berlangsung sangat cepat. Semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang dana dapat dilacak dan dikembalikan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan angka penipuan digital dapat ditekan sehingga tercipta ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya.
0 Comments