Kubu Nikita Mirzani Klarifikasi Barang Bukti Mobil dan Uang Rp3,4 Miliar, Begini Penjelasanya

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Pengacara Klarifikasi Soal Mobil dan Uang Rp3,4 Miliar
Aktris dan presenter kontroversial, Nikita Mirzani, resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis, 5 Juni 2025, terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian proses hukum yang dimulai sejak laporan dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Reza Gladys pada Desember 2024.
Setelah penahanan, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, langsung menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang telah diumumkan oleh pihak kepolisian, termasuk uang tunai lebih dari Rp3,4 miliar dan satu unit kendaraan roda empat.
Klarifikasi Kuasa Hukum: “Uang Itu Milik Nikita”
Dalam konferensi pers yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Intens Investigasi, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa uang tunai senilai Rp3,4 miliar yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut adalah milik pribadi Nikita Mirzani.
“Kalau uang, itu memang uang Nikita. Soal diperuntukkan untuk apa, saya tidak tahu. Silakan tanyakan ke penyidik. Kami hanya menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Fahmi kepada awak media.
Menurut Fahmi, uang tersebut kemungkinan besar disita sebagai bagian dari prosedur penyidikan, namun ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan, dan akan membuktikannya di pengadilan.
Soal Mobil Xpander Putih: “Itu Bukan Milik Nikita”
Sementara itu, terkait barang bukti lain berupa mobil, Fahmi Bachmid secara tegas membantah bahwa kendaraan tersebut milik Nikita. Disebut-sebut mobil itu adalah Mitsubishi Xpander warna putih, namun Fahmi menegaskan bahwa Nikita memiliki mobil jenis lain.
“Kendaraan yang dimiliki Nikita adalah Toyota Alphard dan beberapa unit kendaraan lainnya, namun tidak ada yang disita. Mobil yang disebut polisi itu bukan milik Nikita, dan saya sendiri tidak tahu milik siapa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama proses penyidikan, tidak ada satu pun kendaraan Nikita yang disita oleh pihak kepolisian.
Kondisi Nikita di Rutan: Sehat dan Kooperatif
Fahmi juga mengungkapkan kondisi terbaru kliennya usai ditahan. Menurutnya, Nikita dalam keadaan sehat, kuat secara mental, dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Dia dalam keadaan sehat dan tegar. Nikita tidak merasa melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. Dia juga sangat kooperatif dan siap mengikuti proses hukum hingga tuntas,” tambah Fahmi.
Agenda Sidang Perdata dan Ancaman Hukuman
Sidang perdata pertama atas kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu pekan depan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, pihak penyidik masih terus mendalami aspek pidana dalam laporan ini, termasuk dugaan pencucian uang.
Menurut sumber hukum, jika terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU No. 8 Tahun 2010.
Reaksi Publik dan Respons Nikita
Kasus ini kembali menyita perhatian publik, mengingat sosok Nikita Mirzani yang dikenal sebagai selebritas penuh kontroversi namun juga memiliki basis penggemar yang kuat. Di media sosial, tagar #BebaskanNikita sempat menjadi trending, diiringi berbagai opini yang terbagi antara mendukung dan mengecam.
Sementara itu, Nikita melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum dan menyerahkan segalanya kepada pengadilan. Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil persidangan.
Penutup: Menunggu Fakta di Persidangan
Fahmi Bachmid mengingatkan publik agar tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan atas kasus ini. “Sangkaan, laporan, dan dakwaan itu belum tentu benar. Semua harus dibuktikan secara hukum. Di persidangan nanti, kita akan buka semua fakta-fakta yang ada,” pungkasnya.
Kini, publik menanti sidang pertama dan bagaimana proses hukum ini akan berjalan. Apakah Nikita Mirzani akan bebas dari semua tuduhan, atau justru terbukti bersalah? Waktu dan proses peradilan yang akan menjawabnya.
0 Comments