Nikita Mirzani Resmi Ditangkap Dugaan Kasus TPPU, Dibalas ‘Sans’, Minta Uang Sampai Rp 5 Miliar

Artis Kontroversial Nikita Mirzani Ditangkap dalam Kasus Pemerasan dan TPPU, Polisi Ungkap Fakta Baru
Artis sensasional, Nikita Mirzani, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025. Penangkapan ini terkait dugaan kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban seorang pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.
Selain Nikita Mirzani, asistennya, Mail Syahputra, juga ditahan dengan tuduhan keterlibatan dalam kasus yang sama. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Reza menuduh Nikita Mirzani telah melakukan pemerasan dan pengancaman setelah mencemarkan nama baiknya serta merusak reputasi produk miliknya saat melakukan siaran langsung di platform TikTok.
Menurut keterangan dari Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelum kasus ini mencuat ke publik, dokter Reza Gladys sempat mencoba berkomunikasi dengan Nikita Mirzani untuk bersilaturahmi. Namun, ajakan ini justru disambut dengan ancaman oleh Nikita melalui asistennya.
Nikita Mirzani Minta Rp 5 Miliar Sebagai 'Uang Tutup Mulut'
Dalam laporan yang diterima polisi, Nikita Mirzani diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada dokter Reza Gladys sebagai ‘uang tutup mulut’. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, Nikita mengancam akan menyebarkan berbagai informasi yang dapat merugikan nama baik Reza di media sosial.
“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up di media sosial bila pertemuan tersebut tidak menghasilkan uang. Terlapor meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelas Kombes Pol Ade Ary.
Takut dengan ancaman tersebut, pada 15 November 2024, dokter Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Nikita Mirzani sesuai dengan arahan yang diberikan. Namun, setelah pembayaran dilakukan, ancaman dan tekanan terhadap korban masih terus berlanjut. Hingga akhirnya, total kerugian yang dialami dokter Reza mencapai Rp 4 miliar.
Polisi Temukan Bukti Tambahan dan Aliran Dana Mencurigakan
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan rekening Nikita Mirzani dan beberapa pihak lainnya. Menurut penyidik, sejumlah transaksi mencurigakan dengan nilai besar ditemukan dalam rekening pribadi Nikita dan asistennya, yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik tengah mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan serta transaksi mencurigakan lainnya yang melibatkan lebih dari satu rekening,” ungkap Ade Ary.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa percakapan antara Nikita Mirzani dan korban yang menguatkan dugaan pemerasan. Beberapa aset milik Nikita juga telah diblokir untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Tanggapan Nikita Mirzani Usai Ditangkap
Setelah resmi ditahan, Nikita Mirzani tampak tenang dan tidak menunjukkan tanda-tanda panik. Saat digiring ke ruang tahanan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Nikita sempat memberikan komentar singkat kepada awak media.
“Ya gimana? Memang mau gimana? Sans (santai),” ucapnya sambil menyampirkan kemeja tahanan di pundaknya tanpa diborgol.
Sikap santai Nikita ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa netizen mengecamnya, sementara penggemarnya masih memberikan dukungan dengan harapan bahwa ia akan mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
Kasus Terus Dikembangkan, Polisi Periksa Saksi Baru
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus dikembangkan. Polisi berencana memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk rekan bisnis serta pihak yang terkait dalam transaksi keuangan mencurigakan yang ditemukan dalam penyelidikan.
Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 27 Ayat 4 UU ITE tentang pengancaman melalui media elektronik, serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bisa membuatnya menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat kini menunggu kelanjutan kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan terhadap salah satu artis paling kontroversial di Indonesia. Polisi memastikan bahwa mereka akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Artikel ini akan terus diperbarui seiring perkembangan terbaru dari pihak kepolisian dan proses hukum yang berjalan.)
0 Comments