Pembeli Kendaraan Listrik dan Hybrid Dapat Diskon Pajak pada 2025

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu serta Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu. Selain itu, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) juga diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), yang telah diterbitkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.
Rincian Insentif Pajak
Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP untuk KBL roda empat tertentu dan bus tertentu tetap berlaku seperti kebijakan sebelumnya, yaitu:P
- PN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan kepada KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
- PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
Sementara itu, insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan untuk kendaraan listrik berjenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Dampak Positif bagi Industri Otomotif dan Lingkungan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan emisi karbon serta mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik dan hybrid.
"Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang signifikan bagi sektor industri pendukung, termasuk industri komponen kendaraan listrik, sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi," ujar Dwi Astuti dalam keterangan resmi pada Rabu (19/2/2025).
Menurut data Kementerian Perindustrian, pertumbuhan produksi kendaraan listrik di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, produksi kendaraan listrik mencapai lebih dari 30.000 unit, meningkat dari 15.000 unit pada tahun sebelumnya. Dengan adanya insentif ini, pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik dapat mencapai 50.000 unit pada akhir 2025.
Komitmen Pemerintah dalam Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Selain insentif pajak, pemerintah juga terus mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan fasilitas charging di berbagai kota besar. Hingga awal 2025, jumlah SPKLU yang telah beroperasi mencapai lebih dari 1.200 unit di seluruh Indonesia, dengan target tambahan 500 unit baru hingga akhir tahun.
Selain itu, insentif bagi pengguna kendaraan listrik dalam bentuk subsidi pembelian juga masih berlaku. Pemerintah menawarkan subsidi hingga Rp7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor listrik, serta insentif tambahan bagi kendaraan roda empat berbasis baterai yang memiliki kandungan lokal tinggi.
Akses Informasi Resmi
Masyarakat dan pelaku industri dapat mengakses salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Informasi terkait prosedur pengajuan insentif serta kriteria kendaraan yang memenuhi syarat juga dapat diperoleh melalui kanal layanan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Perindustrian.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik dan hybrid, mendukung target netral karbon Indonesia pada tahun 2060.
0 Comments