Pemerintah dan BUMN Wajib Pakai Produk Dalam Negeri, TKDN Minimal 25%

Presiden Prabowo Tegaskan Prioritas Produk Dalam Negeri Lewat Perpres Baru, Minimal TKDN 25 Persen
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai revisi kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, termasuk untuk kegiatan rancang bangun (desain) dan perekayasaan (engineering).
Kebijakan ini berlaku secara luas, mencakup seluruh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo pada akhir April 2025 dan diumumkan secara publik oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam forum New Energy Vehicle Summit 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Baru minggu lalu, kalau tidak salah hari Kamis atau Jumat, Bapak Presiden sudah menandatangani Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” ujar Agus. “Ini peraturan yang memperkuat komitmen pemerintah terhadap penggunaan produk dalam negeri, tidak hanya barang jadi, tetapi juga mencakup kegiatan desain dan rekayasa.”
Upaya Mendorong Kemandirian Industri Nasional
Perpres ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan kemandirian industri nasional serta mendorong pertumbuhan sektor manufaktur dalam negeri. Pemerintah menilai bahwa pengadaan barang/jasa selama ini masih didominasi oleh produk impor, yang memperlemah daya saing industri lokal dan menciptakan ketergantungan terhadap luar negeri.
Menteri Agus menambahkan bahwa Perpres ini bersifat afirmatif dan progresif. "Kita melihat ini sebagai langkah konkret pemerintah yang lebih agresif dalam mendukung industri nasional. Ini bukan hanya wacana, tapi implementasi nyata,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi nasional berbasis produksi dalam negeri, mengurangi defisit neraca perdagangan, serta menciptakan lapangan kerja di sektor-sektor strategis, termasuk teknologi dan otomotif.
Isi Penting Perpres 46 Tahun 2025
Salah satu poin penting dari Perpres ini tercantum dalam Pasal 66 Ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
"Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, dan institusi lain wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen, termasuk untuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan nasional.”
Dengan adanya pasal ini, seluruh pengadaan pemerintah tidak hanya diarahkan untuk membeli barang yang diproduksi dalam negeri, tetapi juga memastikan bahwa nilai tambah dari desain dan teknologi berasal dari sumber daya nasional.
Sanksi dan Pengawasan
Meski belum dijelaskan secara rinci dalam pengumuman awal, pemerintah berencana menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran penerapan Perpres ini. Kementerian Perindustrian, bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), akan bertindak sebagai pengawas utama dalam implementasi kebijakan ini di lapangan.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) agar seluruh pemangku kepentingan memahami detail pelaksanaan aturan ini, termasuk bagaimana menghitung dan memverifikasi nilai TKDN dari suatu produk atau jasa.
Dampak Terhadap Industri dan Investasi
Pengamat industri memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan permintaan terhadap produk dalam negeri dan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kandungan lokal dalam produksi mereka. Hal ini diprediksi akan memacu investasi di sektor manufaktur, riset dan pengembangan (R&D), serta pelatihan tenaga kerja lokal.
“Kalau diterapkan dengan benar, ini bisa jadi game-changer untuk industri nasional,” kata Haryo Wibowo, analis dari Institute for Industrial Policy Studies. “Tapi kuncinya tetap pada pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaannya.”
Beberapa BUMN besar seperti PT Pindad, PT LEN Industri, dan PT INKA juga telah menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan berkomitmen untuk memperluas penggunaan komponen lokal di berbagai lini produksi mereka.
0 Comments