Pengelolaan Pajak di DKI Jakarta, Dipakai untuk Apa Saja?

Pajak Daerah: Tulang Punggung Pembangunan Jakarta
Pajak daerah bukan sekadar kewajiban rutin bagi warga Ibu Kota, melainkan merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan Jakarta. Setiap rupiah pendapatan dari sektor ini turut menopang berbagai layanan publik, seperti pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial—semuanya bergantung pada kontribusi warga lewat pembayaran pajak.
Pajak Daerah: Kontribusi Dominan bagi Pendapatan DKI
Menurut data APBD DKI Jakarta 2024, total pendapatan daerah ditargetkan mencapai sekitar Rp 72,44 triliun, di mana hampir Rp 52,39 triliun atau 70% berasal dari pajak daerah. Struktur pajak ini meliputi:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
-
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
-
Pajak Rokok, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Alat Berat
Dalam pidato Raperda APBD 2025, Sekda DKI Jakarta menyampaikan bahwa rancangan APBD menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 81,68 triliun, naik sekitar 8,99% dari tahun sebelumnya. Sektor pajak daerah menjadi fokus utama upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk melalui modernisasi teknologi dan penguatan SDM Bapenda DKI Jakarta.
Strategi Pemprov DKI dalam Memperkuat Pemungutan Pajak
Pemprov DKI tengah mengimplementasikan sejumlah strategi inovatif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah:
-
Digitalisasi & Sistem e-Trapt
– Pelaporan dan pembayaran secara real-time bagi sektor tertentu seperti hotel, restoran, dan hiburan.
– Transformasi digital pengelolaan PBB-P2 dan objek pajak lainnya guna meningkatkan akurasi dan efisiensi pemungutan. -
Insentif & Pemutihan Pajak
– Pemutihan PKB & BBNKB: Penghapusan sanksi administrasi seperti bunga dan denda bagi wajib pajak, berlaku dari 14 Juni – 31 Agustus 2025.
– Insentif PBB-P2: Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, warga diberi kemudahan, antara lain:-
Pembebasan 100% PBB-P2 bagi rumah tapak dengan NJOP ≤ Rp 2 miliar atau rumah susun ≤ Rp 650 juta (objek dengan NJOP tertinggi untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek).
-
Pengurangan otomatis 50% PBB-P2 jika tidak memenuhi kriteria pembebasan.
-
Keringanan tambahan: 10% jika membayar antara 8 April–31 Mei, 7,5% untuk 1 Juni–31 Juli, dan 5% untuk 1 Agustus–30 September 2025.
-
Pengurangan untuk tunggakan 2010–2024 hingga 50%, serta penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Desember 2025.
-
-
Kolaborasi & Transparansi Antar Instansi
Gubernur DKI memberikan apresiasi kepada wajib pajak—capaian tercatat 46,7% dari target Rp 48 triliun pajak daerah tahun 2025 hasil pertengahan Juni. Pemerintah pusat baru mencapai sekitar 32%. Hal ini menjadi dorongan bagi Pemprov DKI untuk mencapai 50% pada akhir bulan tersebut, dengan harapan sinergi antarlembaga meningkatkan realisasi penuh di masa mendatang.
0 Comments