Peringati Hari Kartini 21 April, Transjakarta Tetapkan Tarif Rp 1 untuk Perempuan

Peringati Hari Kartini 21 April, Transjakarta Tetapkan Tarif Rp 1 untuk Perempuan

Tarif Transjakarta Rp 1 untuk Penumpang Perempuan di Hari Kartini 2025, Pemprov DKI Perluas Program Khusus hingga Hari Transportasi Nasional

Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan khusus kepada kaum perempuan dengan menetapkan tarif istimewa sebesar Rp 1 untuk layanan Transjakarta. Program ini berlaku selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, dan mencakup seluruh rute layanan Transjakarta BRT (Bus Rapid Transit).

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa tarif khusus ini merupakan bentuk penghormatan terhadap semangat emansipasi perempuan yang diperjuangkan oleh R.A. Kartini. “Kami ingin perempuan merasa dihargai dan difasilitasi dalam mobilitasnya, terutama pada momen bersejarah ini,” ujar Welfizon seperti dikutip dari Antara, Senin (21/4/2025).

Selain layanan BRT, pengguna layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kategori penumpang penerima manfaat kartu layanan gratis seperti lansia dan penyandang disabilitas tetap mendapatkan tarif Rp 0, seperti biasa.

Untuk mempermudah penerapan kebijakan ini, Transjakarta telah menyediakan gate (pintu masuk) khusus bagi penumpang perempuan di seluruh halte. Selain itu, di layanan non-BRT (bus reguler yang melayani rute non-koridor), Transjakarta mengerahkan petugas pramusapa. Petugas ini bertugas menyapa dan membantu penumpang perempuan serta memastikan bahwa mereka dapat menikmati tarif spesial tanpa hambatan.

Perluasan Program ke Hari Transportasi Nasional

Tak hanya pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan serupa untuk tanggal 24 April 2025 yang bertepatan dengan Hari Transportasi Nasional. Pada hari tersebut, tarif khusus juga diberlakukan untuk seluruh layanan transportasi umum yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi publik serta memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung pengembangan sistem transportasi massal di Jakarta dan sekitarnya.

Rencana Layanan Gratis untuk 15 Golongan Masyarakat

Sejalan dengan upaya meningkatkan aksesibilitas transportasi, Pemprov DKI Jakarta kini sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) guna memperluas layanan transportasi umum gratis kepada 15 golongan masyarakat penerima manfaat.

Kelompok masyarakat yang akan mendapatkan layanan gratis tersebut mencakup:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta

  2. Pensiunan PNS

  3. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

  4. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

  6. Tim Penggerak PKK

  7. Karyawan dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP)

  8. Petugas kebersihan

  9. Petugas pengamanan lingkungan (Satpam RW)

  10. Tenaga kesehatan di fasilitas layanan milik Pemprov

  11. Pengemudi angkot yang bermitra dengan JakLingko

  12. Guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS

  13. Penyandang disabilitas

  14. Lansia

  15. Pelajar dan mahasiswa penerima beasiswa Pemprov

Program ini ditujukan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan mobilitas bagi masyarakat rentan, serta memperluas jangkauan sistem transportasi publik yang terintegrasi dan ramah lingkungan.

Menurut data terakhir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengguna Transjakarta harian mencapai rata-rata 850 ribu penumpang. Dengan adanya program khusus Hari Kartini, angka ini diperkirakan mengalami kenaikan hingga 10%, seiring antusiasme masyarakat memanfaatkan tarif murah tersebut.