Ratusan Ribu Buruh Akan Demo 28 Agustus, Minta UMP Naik 10,5%

Ratusan Ribu Buruh Akan Demo 28 Agustus, Minta UMP Naik 10,5%

Aksi Serentak Buruh 28 Agustus 2025: “UMP 2026 Naik 8,5–10,5%” — Latar Belakang, Tuntutan, dan Proyeksi Dampaknya

Jakarta, 11 Agustus 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh—di bawah kepemimpinan Said Iqbal—mengumumkan rencana aksi besar-besaran secara serentak pada 28 Agustus 2025 di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aksi ini ditujukan untuk menekan pemerintah agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 8,5–10,5%.

Latar Belakang: Kenapa 8,5–10,5%?

  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta menjamin Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja.

  • Litbang KSPI dan Partai Buruh menghitung beberapa indikator utama atas periode Oktober 2024–September 2025:

    • Inflasi: 3,23%

    • Pertumbuhan ekonomi: 5,1%–5,2%

    • Indeks tertentu: 1,0–1,4

    • Tambahan nilai tambah sektor industri: 0,5%–5% (tergantung industri)

    Dari komponen ini, diperoleh usulan kenaikan UMP sebesar 8,5%–10,5%, plus 0,5%–5% untuk UMP sektoral (UMSP/UMSK) sesuai sektor industri.

Prosedur dan Jadwal Penetapan UMP 2026

  • Berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, pembahasan UMP dilakukan lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah pada periode September–Oktober 2025, dengan penetapan oleh gubernur pada November 2025.

  • KSPI dan Partai Buruh mendesak agar keputusan resmi ditetapkan paling lambat 30 Oktober 2025, dengan pertemuan Dewan Pengupahan nasional dan daerah berlangsung antara 25 Agustus–30 Oktober 2025.

Tuntutan Aksi Selain Kenaikan UMP

Dalam aksi damai serentak pada 28 Agustus 2025, para buruh juga akan menyampaikan enam tuntutan strategis lainnya:

  1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM)

  2. Stop PHK dan bentuk Satgas PHK

  3. Reformasi pajak perburuhan:

    • Naikkan PTKP menjadi Rp 7.500.000 per bulan

    • Hapus pajak atas pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah

  4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa pendekatan Omnibus Law

  5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi

  6. Revisi RUU Pemilu sebagai persiapan sistem pemilu 2029

Konteks Historis & Politik

KSPI dan Partai Buruh adalah dua kekuatan perburuhan utama di Indonesia. Partai Buruh dibentuk kembali pada 5 Oktober 2021 dengan Said Iqbal sebagai presidennya, dan merupakan bagian dari gerakan melawan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Said Iqbal sendiri telah aktif dalam advokasi buruh sejak awal 1990-an dan kini juga menjabat sebagai Presiden KSPI sejak 2012.

Data Upah Terkini & Realita Ekonomi

  • Pemerintah menetapkan UMP dan UMK 2025 naik sebesar 6,5%, melalui Permenaker No. 16/2024 pada 4 Desember 2024.

  • Data BPS (Sakernas Februari 2025) menunjukkan rata-rata upah buruh hanya naik 1,78%, dari Rp 3,04 juta menjadi Rp 3,09 juta per bulan — angka yang dinilai masih belum mencerminkan kesejahteraan sejati bagi banyak buruh.