Sri Mulyani: Kenaikan Iuran BPJS untuk Menjaga Keberlanjutan Program

Sri Mulyani: Kenaikan Iuran BPJS untuk Menjaga Keberlanjutan Program

Pemerintah Rencanakan Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026: Upaya Menjaga Keberlanjutan JKN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Kamis (21/8/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa keberlanjutan JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara manfaat yang diberikan dan biaya yang diperlukan.

"Jika manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," ujarnya.

Penyesuaian Tarif dan Subsidi Pemerintah

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun. Sebagian besar anggaran ini, yaitu Rp123,2 triliun, dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat. Anggaran tersebut mencakup bantuan iuran bagi 96,8 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta iuran untuk 49,6 juta peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dengan total anggaran mencapai Rp69 triliun.

Sri Mulyani menambahkan bahwa penyesuaian tarif iuran juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah PBI. Namun, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri. Sebagai contoh, iuran peserta mandiri kelas III saat ini sebesar Rp35.000 per bulan, padahal seharusnya Rp43.000. Selisih Rp8.000 tersebut ditanggung oleh pemerintah. "Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri," tambahnya.

Pembahasan Lanjutan dan Keterlibatan Stakeholder

Keputusan terkait penyesuaian tarif iuran akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Wacana ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara manfaat program dan keberlanjutan fiskal.

Tantangan dan Risiko Program JKN

Pemerintah menilai penyesuaian tarif BPJS Kesehatan penting untuk menanggulangi risiko program jaminan sosial, mulai dari kepatuhan peserta membayar iuran hingga meningkatnya beban klaim. Skema pembiayaan yang komprehensif diharapkan mampu menyeimbangkan kewajiban masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," tulis Buku II Nota Keuangan.

Dukungan Presiden dan Langkah Selanjutnya

Presiden memberikan restu atas rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Dalam analisis risiko fiskal, pemerintah mencatat bahwa kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan diperkirakan masih cukup terkendali hingga akhir 2025, namun menunjukkan tren penurunan yang perlu dimitigasi. Salah satu langkah mitigasi adalah dengan melakukan penyesuaian tarif iuran secara bertahap.

Kesimpulan

Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal, penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah PBI dan memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.