Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2%-5,8% di 2026

Asperindo Dukung Penuh Permen Komdigi No. 8/2025: Dorong Ekosistem Pengiriman yang Sehat dan Berkelanjutan
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungan penuhnya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur layanan pos komersial di Indonesia. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pembatasan program subsidi ongkos kirim atau gratis ongkir yang selama ini marak dalam ekosistem e-commerce.
Permen Komdigi ini secara resmi diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada 16 Mei 2025. Peraturan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menata ulang industri layanan pos dan kurir di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Dalam pernyataannya, Dewan Pimpinan Pusat Asperindo menyambut baik regulasi ini sebagai "landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir" yang semakin krusial dalam mendukung konektivitas nasional dan pertumbuhan sektor e-commerce di Indonesia.
"Asperindo menilai Permen Komdigi No. 8/2025 sebagai kebijakan progresif yang dapat menciptakan ekosistem pengiriman yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh anggota untuk berfokus pada peningkatan kualitas layanan, bukan hanya berkompetisi dalam tarif," ungkap Ketua Umum Asperindo, Firman Siregar.
Menjawab Tantangan Perang Tarif dan Praktik Tidak Sehat
Salah satu latar belakang munculnya regulasi ini adalah kekhawatiran atas praktik "perang tarif" yang kerap terjadi di antara penyedia layanan logistik dan platform e-commerce besar. Program gratis ongkir yang disubsidi secara masif seringkali menekan margin operasional perusahaan jasa pengiriman, terutama pelaku lokal dan UMKM logistik yang tidak memiliki skala ekonomi sebesar perusahaan teknologi global.
Asperindo menekankan bahwa pembatasan subsidi gratis ongkir merupakan langkah preventif untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha dapat beroperasi dalam level yang lebih setara dan kompetitif secara sehat.
Menurut data Asperindo, saat ini terdapat lebih dari 500 perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di Indonesia, dari skala nasional hingga lokal. Banyak di antaranya mengalami tekanan keuangan akibat model bisnis e-commerce yang terlalu menekankan pada volume dan efisiensi biaya, tanpa memperhatikan keberlanjutan industri logistik sebagai tulang punggung distribusi.
Dukungan dari Berbagai Pemangku Kepentingan
Regulasi ini juga mendapat dukungan dari sejumlah pemangku kepentingan lain, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Mereka menilai bahwa aturan ini selaras dengan semangat menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku UMKM logistik.
"Kami mendukung pembatasan insentif seperti gratis ongkir yang terlalu mendistorsi harga pasar. Ini penting agar perusahaan kecil bisa bersaing sehat dan bertahan di tengah dominasi platform besar," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kemenkop UKM, Luhur Prabowo, dalam sebuah diskusi publik.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyebut langkah ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor logistik nasional yang selama ini dinilai belum memiliki kerangka regulasi terpadu.
Tantangan Implementasi dan Harapan ke Depan
Meski demikian, sejumlah tantangan tetap membayangi implementasi Permen Komdigi ini. Di antaranya adalah potensi penyesuaian harga yang dirasakan langsung oleh konsumen akhir, serta kemungkinan terganggunya layanan ekspedisi murah yang sudah menjadi standar di kalangan pengguna e-commerce.
Menanggapi hal tersebut, Asperindo mengajak para pelaku industri untuk lebih kreatif dalam menciptakan nilai tambah melalui layanan logistik yang cepat, aman, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, daripada hanya mengandalkan harga murah.
"Ini adalah momen bagi industri logistik Indonesia untuk naik kelas. Dengan regulasi yang adil, semua pihak bisa tumbuh bersama, termasuk konsumen yang akan mendapatkan layanan yang lebih baik dan profesional," tambah Firman Siregar.
Ke depan, Asperindo berharap regulasi ini dapat menjadi tonggak pembaruan ekosistem logistik nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan dan merata di seluruh pelosok negeri.
0 Comments