UMP 2026 Tak Bakal Naik hingga 10,5%, Lalu Berapa?

UMP 2026 Tak Bakal Naik hingga 10,5%, Lalu Berapa?

Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2026: Buruh Ingin 10,5%, Pakar Sebut Sulit Terwujud

Kelompok buruh di berbagai daerah menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 hingga 10,5 persen. Tuntutan ini muncul di tengah tekanan inflasi yang masih cukup tinggi dan biaya hidup yang meningkat, khususnya di kota-kota besar. Namun, sejumlah pakar ekonomi menilai angka tersebut sulit dicapai jika mengacu pada kondisi ekonomi saat ini.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mempertanyakan dasar perhitungan buruh yang meminta kenaikan UMP di kisaran 8,5–10,5 persen.

“Kami melihat, kenaikan upah seharusnya mengikuti pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Dengan perhitungan itu, kenaikan yang realistis seharusnya sekitar 7 persen,” ujar Faisal kepada Liputan6.com, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, “Kalau menggunakan perhitungan lama yang flat, memang bisa mendekati itu, tapi jika memakai formula baru, kenaikannya akan lebih rendah lagi.”

Sebagai gambaran, kenaikan UMP tahun 2025 tercatat sebesar 6,5 persen, dihitung dari upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai kenaikan yang disepakati. Metode ini masih menjadi acuan bagi sebagian daerah, meski pemerintah pusat kini mendorong penggunaan formula baru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta produktivitas sektor industri.

Faisal menekankan bahwa penetapan UMP bukan sekadar persoalan matematis. Kondisi industri dan daya saing perusahaan juga harus menjadi pertimbangan. “Walaupun daya beli masyarakat menurun, fokus utama kami adalah bagaimana mempertahankannya. Jika memungkinkan dinaikkan, harus seiring dengan peningkatan kinerja industri agar tidak memberatkan pelaku usaha,” jelasnya.

Pakar lain, Ekonom Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menambahkan bahwa sektor padat karya seperti manufaktur dan tekstil masih menghadapi tekanan akibat kenaikan harga energi dan bahan baku global. “Jika upah dinaikkan terlalu tinggi tanpa peningkatan produktivitas, risiko PHK bisa meningkat. Oleh karena itu, pemerintah biasanya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan industri,” kata Toto.

Selain itu, survei terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan hingga Juli 2025 mencapai 4,9 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada di kisaran 5–5,2 persen. Bila dijumlahkan, angka ini masih di bawah tuntutan kenaikan 10,5 persen.

Sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat diperkirakan akan menjadi fokus pembahasan upah minimum 2026, mengingat kedua wilayah ini memiliki jumlah pekerja terbanyak dan biaya hidup yang relatif tinggi. Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengumumkan formula baru UMP dalam beberapa bulan ke depan, dengan melibatkan serikat buruh dan asosiasi pengusaha.

Dengan situasi ini, banyak pihak memprediksi kenaikan UMP 2026 kemungkinan akan berkisar antara 6–7 persen, lebih realistis dibanding tuntutan buruh. Meski begitu, pemerintah diharapkan tetap menjaga daya beli pekerja melalui kebijakan subsidi atau program bantuan sosial tambahan, agar pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tetap seimbang.