Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, atau 6 Bulan Kurungan Jika Tak Bayar

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, atau 6 Bulan Kurungan Jika Tak Bayar

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Lolly

Jakarta – Vadel Badjideh akhirnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Lolly, putri artis Nikita Mirzani.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Rio Barten, Humas PN Jakarta Selatan, membenarkan tuntutan tersebut di hadapan awak media.

“Bahwa hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melaksanakan sidang tuntutan untuk perkara atas nama Vadel. JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya, dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Rio.

Denda Rp1 Miliar, Subsider 6 Bulan Penjara

JPU juga menegaskan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar denda Rp1 miliar, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelas Rio.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal ketika Lolly, putri sulung Nikita Mirzani, melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Vadel Badjideh. Laporan tersebut kemudian berkembang dengan munculnya dugaan aborsi yang diduga dipaksa oleh Vadel.

Penyidik kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Vadel serta menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keterangan dari pihak keluarga Lolly. Setelah melalui proses penyidikan panjang, kasus ini akhirnya masuk ke tahap persidangan.

Reaksi Publik dan Nikita Mirzani

Kasus yang menjerat Vadel menyita perhatian publik, mengingat Lolly adalah anak dari artis kontroversial Nikita Mirzani. Nikita sendiri beberapa kali hadir mendampingi putrinya selama proses hukum berlangsung.

Dalam keterangannya, Nikita mengaku berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. “Saya hanya ingin keadilan buat anak saya. Jangan sampai ada anak lain yang jadi korban,” katanya beberapa waktu lalu.

Tahap Persidangan Selanjutnya

Setelah tuntutan JPU dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum Vadel diperkirakan akan menyampaikan bantahan serta permohonan keringanan hukuman.

Majelis hakim kemudian akan menjadwalkan sidang putusan dalam beberapa minggu ke depan. Putusan hakim akan menentukan apakah tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tersebut dikabulkan sepenuhnya, sebagian, atau bahkan ditolak.

Ancaman Hukuman dalam UU

Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP terkait tindak pidana aborsi ilegal. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana belasan tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.