Aspirasi Tak Digubris Dedi Mulyadi, Ribuan Buruh Demo di Istana 8 Januari 2026

Aspirasi Tak Digubris Dedi Mulyadi, Ribuan Buruh Demo di Istana 8 Januari 2026

Ribuan Buruh Jawa Barat Kembali Kepung Istana, Tuntut Revisi Upah Minimum 2026

Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dipastikan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, pada 8 Januari 2026. Aksi ini diperkirakan melibatkan 5.000 hingga 10.000 sepeda motor yang akan berkonvoi menuju pusat pemerintahan sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak adil.

Massa buruh berasal dari lintas wilayah industri, mulai dari Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Mereka tergabung dalam berbagai federasi dan konfederasi serikat pekerja yang selama ini aktif menyuarakan isu upah layak.

Aksi ini dipimpin oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, yang menilai kebijakan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) bertentangan dengan konstitusi serta aturan perundang-undangan yang berlaku

Dinilai Langgar Putusan MK dan PP Pengupahan

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa rutin, melainkan bentuk perlawanan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah daerah.

“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan pemerintah tentang pengupahan, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal, Rabu (7/1/2026).

Menurut Said, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta dan kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dua Tuntutan Utama Buruh

Dalam aksi 8 Januari 2026, buruh membawa dua tuntutan utama.

Pertama, buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, buruh juga meminta diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas KHL untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Kedua, buruh menuntut revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan nilai UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota. Buruh meminta agar nilai UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota masing-masing daerah, tanpa perubahan sepihak dari pemerintah provinsi.

Mengapa Aksi Digelar di Istana Negara?

Said Iqbal menjelaskan, dipilihnya Istana Negara sebagai lokasi aksi karena buruh menilai Gubernur Jawa Barat tidak lagi membuka ruang dialog dengan serikat pekerja.

Dalam menetapkan UMSK 2026, KDM disebut telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi UMSK dari Bupati/Wali Kota.

“Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, bahkan pengurangan jenis sektor industri dan nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati dan Wali Kota,” ujar Said.

Lebih lanjut, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota tersebut juga disebut tidak didasarkan pada rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Hal ini dinilai melampaui kewenangan birokrasi dan mencederai prinsip tripartit dalam penetapan upah.

Dampak Kebijakan UMSK Dinilai Janggal

Keputusan SK Gubernur Jawa Barat tersebut menimbulkan anomali dalam struktur upah industri. Said Iqbal mencontohkan, dengan kebijakan terbaru, upah buruh pabrik kecap dan pabrik roti justru lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di pabrik multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, dan Epson.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait arah kebijakan pemerintah daerah.

“Apakah ini berarti pemerintah daerah justru melindungi perusahaan asing dengan menekan upah buruh di sektor industri besar?” kata Said.

UMP DKI Dinilai Perlebar Kesenjangan Sosial

Selain Jawa Barat, buruh juga mengkritik keras kebijakan UMP DKI Jakarta 2026 yang dinilai tidak mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan KHL, selain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dengan mengacu pada putusan MK tersebut, buruh menilai UMP DKI Jakarta 2026 seharusnya ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta per bulan, bukan di bawah angka tersebut.

Said juga menyinggung data dari World Bank dan IMF yang menunjukkan bahwa pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun, atau setara Rp 343 juta per tahun. Jika dibagi rata, pendapatan per kapita Jakarta mencapai sekitar Rp 28 juta per bulan, jauh di atas UMP DKI saat ini yang hanya sekitar Rp 5,73 juta per bulan.

“Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Kebijakan ini secara nyata menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” tegasnya.

Minta Presiden Turun Tangan

Melalui aksi ini, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menginstruksikan para gubernur untuk merevisi kebijakan upah minimum yang dinilai berorientasi pada upah murah dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial.

Buruh menegaskan, jika tidak ada penyelesaian konkret, aksi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik di Istana Negara, Jakarta, maupun Bandung.

“Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu. Buruh tidak akan berhenti memperjuangkan hak hidup layak,” tutup Said Iqbal.