Bea Cukai Musnahkan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Bea Cukai Musnahkan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Amankan 160 Juta Batang Senilai Hampir Rp400 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencatatkan penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar di sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi penimbunan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang siap diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi pengawasan dan analisis intelijen antara Bea Cukai pusat dan daerah, yang diperkuat oleh informasi masyarakat.

“Penindakan ini merupakan hasil operasi intelijen terpadu yang dilakukan secara berkelanjutan selama lebih dari empat bulan, melalui koordinasi lintas unit dan instansi,” ujar Djaka dalam keterangannya di Pekanbaru, Riau, Rabu (7/1/2026).

Modus Impor Ilegal Lewat Pesisir Timur Sumatra

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan estimasi jumlah mencapai 160 juta batang. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar.

Djaka mengungkapkan, rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra, kemudian ditimbun di Pekanbaru sebelum didistribusikan ke berbagai daerah sebagai pasar peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Nilai barang dan potensi kerugian negara yang pasti masih akan ditentukan setelah dilakukan proses pencacahan dan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali, dengan dukungan penuh pengamanan dari personel BAIS TNI.

Bea Cukai Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

Djaka menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi penerimaan negara, khususnya di sektor cukai hasil tembakau. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri rokok yang patuh terhadap aturan.

“Penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil,” tegasnya.

Capaian Pengawasan Nasional Bea Cukai Tahun 2025

Secara nasional, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan 31.354 penindakan di berbagai sektor pengawasan, dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp9,8 triliun.

Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024, nilai barang yang ditindak pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 2,1 persen secara tahunan (year on year) atau meningkat hampir Rp210 miliar. Kenaikan tersebut mencerminkan peningkatan kualitas pengawasan, efektivitas analisis risiko, serta penguatan sinergi antarinstansi.

“Tidak hanya berhenti pada proses penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara hingga tahap penyidikan,” kata Djaka.

Ratusan Penyidikan dan Denda Ratusan Miliar Rupiah

Sepanjang 2025, Bea Cukai telah melakukan 266 kali penyidikan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai. Selain itu, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan denda administratif.

Total denda ultimum remedium yang berhasil dikumpulkan sepanjang 2025 mencapai Rp211,62 miliar, yang dikenakan terhadap 2.241 kasus pelanggaran.

Secara khusus, Bea Cukai mencatat telah melakukan 20.102 penindakan terkait pelanggaran di sektor cukai sepanjang tahun 2025, termasuk rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang kena cukai lainnya.

Dengan capaian tersebut, Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran barang ilegal