Korea Selatan Bahas Penundaan Pajak Kripto 22%, Berlaku Mulai 2027?

Korea Selatan Bahas Penundaan Pajak Kripto 22%, Berlaku Mulai 2027?

Pemerintah Korea Selatan dijadwalkan menggelar pertemuan tertutup dengan lima bursa kripto berbasis won pada Selasa pagi untuk membahas kesiapan penerapan pajak keuntungan aset kripto. Pertemuan ini berlangsung di tengah meningkatnya desakan anggota parlemen untuk menunda kebijakan pajak yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Menurut laporan Edaily, pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Pertama Keuangan Kwon Dae-young. Perwakilan Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC), asosiasi industri bursa kripto DAXA, serta sejumlah pakar eksternal juga dijadwalkan hadir.

Lima bursa yang terlibat adalah Upbit yang dioperasikan Dunamu, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax.

Seorang pejabat Kementerian Ekonomi dan Keuangan mengatakan pertemuan tersebut bertujuan memeriksa kesiapan otoritas pajak dan bursa dalam menerapkan kebijakan tersebut. Namun, kementerian menyatakan belum memiliki posisi yang ditetapkan sebelumnya terkait hasil pembahasan.

Hingga informasi ini ditulis, belum ada pernyataan resmi mengenai hasil pertemuan tersebut.

Pajak Kripto Korea Selatan Sebesar 22%

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea Selatan, keuntungan dari pengalihan atau peminjaman aset kripto dikategorikan sebagai penghasilan lain dan dikenakan pajak sebesar 22%.

Tarif tersebut terdiri dari pajak penghasilan nasional sebesar 20% dan pajak daerah sebesar 2%. Pajak berlaku atas keuntungan tahunan yang melebihi 2,5 juta won Korea Selatan (KRW).

Pelaporan pajak pertama dijadwalkan berlangsung pada Mei 2028 apabila kebijakan mulai diterapkan sesuai jadwal pada Januari 2027.

Kebijakan pajak kripto ini sebenarnya telah disahkan pada 2020 dan awalnya direncanakan berlaku pada 2022. Namun, penerapannya telah ditunda sebanyak tiga kali.

Penundaan terakhir terjadi pada Desember 2024. Saat itu, Majelis Nasional Korea Selatan memutuskan menggeser jadwal penerapan pajak dari Januari 2025 menjadi Januari 2027.

Kini, kemungkinan penundaan kembali muncul seiring perbedaan pandangan di antara para pembuat kebijakan mengenai kesiapan sistem perpajakan aset digital.

Anggota Parlemen Dorong Pajak Kripto Ditunda hingga 2029

Dorongan untuk menunda pajak kripto tidak hanya datang dari oposisi, tetapi juga melibatkan anggota parlemen dari Partai Demokrat yang berkuasa.

Pada 16 Oktober, anggota parlemen dari Partai Demokrat, Park Min-gyu, mengajukan Rancangan Undang-Undang Nomor 2221923 bersama 13 anggota parlemen lainnya sebagai pengusul pendamping.

Rancangan tersebut mengusulkan agar pajak keuntungan kripto mulai berlaku pada 1 Januari tahun kedua setelah Korea Selatan pertama kali mempertukarkan data transaksi aset kripto berdasarkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) milik Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Jika pertukaran data pertama dilakukan pada 2027, penerapan pajak berpotensi mundur hingga 2029.

Dalam rancangan tersebut, para pengusul menilai otoritas Korea Selatan belum dapat mengakses informasi transaksi secara memadai dari platform kripto luar negeri sebelum sistem pertukaran data internasional berjalan.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan pengguna bursa domestik karena transaksi mereka lebih mudah dipantau oleh otoritas pajak dibandingkan transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri.

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat atau People Power Party juga mengajukan usulan terpisah untuk menghapus pajak kripto atau menunda penerapannya selama dua hingga tiga tahun.

Meski demikian, usulan tersebut masih memerlukan proses legislasi sebelum dapat mengubah jadwal penerapan pajak.

Bursa Kripto Minta Pemerintah Menunda Pajak

Asosiasi bursa kripto Korea Selatan, DAXA, sebelumnya secara resmi meminta pemerintah menunda penerapan pajak pada 10 September.

Permintaan tersebut disampaikan atas nama 27 penyedia layanan aset virtual domestik, menurut laporan Edaily.

Pelaku industri menilai masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan diterapkan. Beberapa di antaranya adalah perlakuan pajak terhadap pendapatan dari staking, airdrop, dan aktivitas keuangan terdesentralisasi atau decentralized finance (DeFi).

Ketidakjelasan mengenai perlakuan pajak atas berbagai jenis pendapatan tersebut dinilai dapat menyulitkan pengguna maupun penyedia layanan dalam menghitung kewajiban pajak secara tepat.

Karena itu, pelaku industri meminta pemerintah memberikan kejelasan aturan sebelum pajak mulai berlaku.

Pemerintah Korea Selatan Masih Pertahankan Jadwal 2027

Di tengah desakan penundaan, pemerintah Korea Selatan masih menyatakan bahwa pajak kripto akan mulai berlaku sesuai jadwal.

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Lee Hyoung-il mengatakan dalam pemeriksaan parlemen pada 6 Oktober bahwa pemerintah akan mengumpulkan pandangan dari para pakar dan pelaku industri secara luas.

Sementara itu, Badan Layanan Pajak Nasional Korea Selatan menyampaikan kepada anggota parlemen pada 13 Oktober bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pedoman terperinci yang direncanakan terbit sekitar November.

Anggota parlemen dijadwalkan kembali meminta penjelasan dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan, FSC, serta otoritas pajak dalam pemeriksaan parlemen pada Kamis.

Perkembangan tersebut akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah pemerintah tetap menerapkan pajak kripto pada Januari 2027 atau membuka jalan bagi penundaan berikutnya.

Namun, perubahan jadwal tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan administratif. Majelis Nasional perlu mengamendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan sebelum 1 Januari 2027 jika penundaan ingin diberlakukan.

Bagaimana Dampaknya bagi Investor Kripto?

Jika pajak tetap berlaku pada Januari 2027, investor kripto di Korea Selatan perlu memperhatikan kewajiban pelaporan keuntungan tahunan yang melampaui ambang batas 2,5 juta won.

Sebaliknya, apabila penundaan disetujui, investor berpotensi memperoleh waktu tambahan sebelum kewajiban tersebut diterapkan.

Meski begitu, penundaan pajak tidak otomatis berarti harga Bitcoin atau aset kripto lainnya akan meningkat. Pergerakan pasar tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, likuiditas, regulasi, dan sentimen investor.

Bagi industri kripto, kejelasan aturan perpajakan menjadi faktor penting untuk mendukung kepatuhan pengguna sekaligus menciptakan persaingan yang lebih seimbang antara platform domestik dan luar negeri.

Untuk saat ini, keputusan akhir masih bergantung pada hasil pembahasan pemerintah dan perkembangan legislasi di Majelis Nasional Korea Selatan.