Cicilan Rumah Rp12 Miliar Jadi Perselisihan, Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Berseteru
Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, persoalan yang mencuat berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah mewah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang nilainya disebut mencapai Rp12 miliar.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran cicilan rumah tersebut telah diatur dalam Akta 39. Dalam kesepakatan itu, pembayaran utang hingga lunas menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
Minola menyebut Ruben selama ini telah membayar cicilan rumah tersebut tanpa bantuan dari Sarwendah.
“Kewajiban itu tertuang dalam Akta 39. Bahwa cicilan utang itu akan dibayar sampai lunas oleh para pihak. Berarti kewajiban itu ada pada para pihak,” ungkap Minola kepada awak media, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Minola, selama ini Ruben tetap menjalankan kewajiban pembayaran meskipun disebut tidak mendapatkan kontribusi dari Sarwendah. Ia juga menilai Ruben telah menunjukkan itikad baik karena tetap membayar cicilan tersebut.
Minola bahkan mempertanyakan kontribusi Sarwendah dalam pembayaran rumah tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak yang memiliki kewajiban pembayaran seharusnya ikut bertanggung jawab sesuai kesepakatan.
Ruben Onsu Putuskan Tidak Melanjutkan Cicilan Rumah
Di tengah perselisihan tersebut, Ruben Onsu disebut telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembayaran cicilan rumah di Cipete.
Keputusan ini menjadi perhatian karena kewajiban pembayaran sebelumnya telah disepakati sebagai tanggung jawab bersama. Minola menegaskan bahwa pembayaran cicilan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada satu pihak.
Persoalan tersebut pun semakin memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara kedua belah pihak mengenai tanggung jawab finansial atas rumah mewah tersebut.
Rumah di Cipete Tidak Otomatis Menjadi Milik Sarwendah
Selain membahas kewajiban cicilan, Minola juga memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan rumah di Cipete.
Ia menegaskan bahwa pelunasan cicilan tidak secara otomatis membuat rumah tersebut menjadi milik Sarwendah. Menurutnya, terdapat proses hukum yang harus dilakukan sebelum kepemilikan aset dapat dinyatakan berpindah.
Minola menjelaskan bahwa sertifikat rumah tersebut hingga kini masih tercatat atas nama Ruben Onsu.
“Sertifikatnya itu masih atas nama Ruben Onsu, perlu ada proses hukum lagi sebelum itu menjadi miliknya S. Apa itu proses hukum? Balik nama. Setelah itu baru dapat dikatakan aset tersebut sudah berpindah kepemilikannya menjadi milik S,” jelas Minola.
Dengan demikian, proses balik nama sertifikat menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan apabila terjadi perubahan kepemilikan rumah tersebut.
Akta 39 Atur Tanggung Jawab Pembayaran Rumah
Dalam Akta 39, pembayaran cicilan rumah di Cipete disebut menjadi tanggung jawab bersama Ruben Onsu dan Sarwendah hingga seluruh utang dinyatakan lunas.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pihak Ruben dalam menjelaskan kewajiban masing-masing pihak terkait rumah mewah tersebut.
Perselisihan mengenai cicilan dan status kepemilikan rumah ini kembali menarik perhatian publik. Pasalnya, persoalan yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah tidak hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab finansial serta status hukum aset bernilai miliaran rupiah.
Perkembangan selanjutnya masih dinantikan, terutama mengenai penyelesaian kewajiban cicilan dan kejelasan kepemilikan rumah di Cipete tersebut.
0 Comments