Harga Beras Naik pada 13 Oktober 2026, Mendagri Tito Minta Pemda Segera Intervensi
Harga beras di Indonesia mengalami kenaikan berdasarkan pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kenaikan terjadi pada seluruh kategori beras, mulai dari kualitas super, medium, hingga kualitas bawah, dibandingkan dengan harga pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Harga beras kualitas super tipe I naik dari Rp18.200 menjadi Rp19.200 per kilogram (kg). Sementara itu, beras super tipe II meningkat dari Rp17.550 menjadi Rp18.250 per kg.
Kenaikan harga juga terjadi pada beras kualitas medium. Beras medium tipe I naik dari Rp16.850 menjadi Rp17.850 per kg, sedangkan tipe II meningkat dari Rp16.900 menjadi Rp17.250 per kg.
Adapun beras kualitas bawah tipe I mengalami kenaikan dari Rp15.750 menjadi Rp16.500 per kg. Sementara itu, harga beras kualitas bawah tipe II naik dari Rp15.550 menjadi Rp15.950 per kg.
Kenaikan harga tersebut menunjukkan tekanan pada harga beras yang berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama rumah tangga yang menjadikan beras sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Daftar Harga Beras Terbaru 13 Oktober 2026
Berikut rincian harga beras berdasarkan data PIHPS Nasional yang dibandingkan dengan harga pada 9 Oktober 2026.
- Beras super tipe I: Rp19.200 per kg, naik dari Rp18.200.
- Beras super tipe II: Rp18.250 per kg, naik dari Rp17.550.
- Beras medium tipe I: Rp17.850 per kg, naik dari Rp16.850.
- Beras medium tipe II: Rp17.250 per kg, naik dari Rp16.900.
- Beras kualitas bawah tipe I: Rp16.500 per kg, naik dari Rp15.750.
- Beras kualitas bawah tipe II: Rp15.950 per kg, naik dari Rp15.550.
Dari keenam kategori tersebut, beras super tipe I dan beras medium tipe I mencatat kenaikan nominal terbesar, masing-masing sebesar Rp1.000 per kg.
Harga Beras Naik di 127 Kabupaten/Kota
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengambil langkah untuk mengendalikan kenaikan harga pangan di wilayah masing-masing.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026, Tito menyebut harga beras mengalami kenaikan di 127 kabupaten/kota.
Selain beras, harga telur ayam ras naik di 106 daerah, sedangkan harga daging ayam ras meningkat di 194 daerah.
Tito menegaskan bahwa kenaikan harga beras perlu mendapat perhatian khusus karena komoditas tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Tapi yang perlu kita waspadai adalah berasnya, 127 (kabupaten/kota),” kata Tito dalam rapat tersebut.
Kenaikan harga juga terjadi pada komoditas hortikultura. Harga cabai merah tercatat naik di 314 daerah, sedangkan cabai rawit mengalami kenaikan di 268 daerah.
Tito Minta Pemda Koordinasi dengan Bulog dan Bapanas
Untuk mengantisipasi kenaikan harga yang berkelanjutan, Tito meminta pemerintah daerah, khususnya di wilayah dengan kenaikan harga tinggi, segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, dan pelaku usaha.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan komoditas yang membutuhkan intervensi agar harga tetap terkendali dan pasokan pangan tersedia bagi masyarakat.
Tito juga meminta dukungan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, serta Perum Bulog untuk membantu menstabilkan harga di kabupaten/kota yang mengalami kenaikan.
Salah satu langkah yang didorong pemerintah adalah pelaksanaan operasi pasar. Melalui langkah ini, pemerintah diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan pasokan sekaligus menekan lonjakan harga pangan di daerah.
“Untuk melakukan operasi pasar, intervensi dengan yang lain di titik-titik kabupaten kota yang terjadi kenaikan,” ujar Tito.
Operasi Pasar Jadi Langkah Pengendalian Harga Pangan
Kenaikan harga beras dan sejumlah komoditas pangan menjadi perhatian pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi.
Operasi pasar dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu menstabilkan harga, terutama ketika kenaikan terjadi di banyak daerah. Namun, efektivitas langkah tersebut juga bergantung pada ketersediaan pasokan, distribusi pangan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Karena itu, pemantauan harga secara berkala dan intervensi yang tepat sasaran menjadi penting agar kenaikan harga tidak semakin membebani masyarakat.
Masyarakat dapat memantau perkembangan harga pangan melalui PIHPS Nasional untuk mengetahui perubahan harga berbagai kebutuhan pokok. Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah sesuai kondisi pasokan dan harga di wilayah masing-masing.
0 Comments