Influencer Finansial Harus Hati-hati Memberi Saran, OJK Siap Awasi
OJK Tegaskan Finalisasi Regulasi Finfluencer, Perluas Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Aset Digital
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa proses finalisasi perumusan regulasi terkait influencer finansial (finfluencer) terus berjalan dan kini memasuki tahap akhir pembahasan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat mekanisme penindakan atas perilaku finfluencer sebagai individu, sekaligus memperluas upaya pelindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan aktivitas digital di sektor jasa keuangan.
Menurut Mahendra, tantangan utama dalam pengaturan finfluencer terletak pada status mereka yang bukan entitas lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan langsung OJK. Ini berbeda dengan perusahaan atau lembaga formal yang tunduk sepenuhnya pada regulasi OJK. Sebagai contoh, jika perusahaan jasa keuangan melakukan promosi yang menjanjikan imbal hasil (return) di luar ketentuan, OJK memiliki kewenangan langsung untuk menindak perusahaan tersebut. Namun, finfluencer dalam kapasitas sebagai perorangan memerlukan kerangka hukum yang berbeda agar tindakan mereka dapat diatur dan disanksi dengan jelas.
OJK menilai bahwa finfluencer memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi investasi, tetapi tanpa pengaturan yang kuat, aktivitas mereka juga berpotensi membawa risiko serius bagi perlindungan konsumen. Hal inilah yang menjadi latar belakang utama pengembangan aturan baru ini. Selain itu, OJK juga terus mendorong peningkatan kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan bagi finfluencer agar bisa menjadi bagian dari ekosistem informasi keuangan yang bertanggung jawab. Regulasi ditargetkan selesai dan dapat diumumkan pertengahan 2026.
Mengapa Regulasi Finfluencer Dibutuhkan?
Peran finfluencer dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat, terutama melalui platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan podcast. Mereka sering memberikan opini, rekomendasi investasi, atau tips finansial kepada jutaan pengikut. Namun, banyak di antaranya belum memiliki kompetensi formal atau legal, yang dapat memicu kesalahan informasi atau promosi produk keuangan yang tidak sesuai aturan. Pengawasan terhadap perilaku ini sebelumnya pernah dirancang oleh OJK sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, dan kini akan diwujudkan dalam regulasi yang lebih konkret.
Perlindungan Konsumen dan Fokus Aset Digital Tanpa Izin
Selain fokus pada finfluencer, OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penyelenggara aset keuangan digital yang beroperasi tanpa izin, terutama aset kripto. Mahendra menegaskan bahwa otoritas akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menjalankan aktivitas aset digital secara ilegal, termasuk exchanger kripto tanpa izin, finfluencer, dan key opinion leader (KOL) yang mempromosikan layanan tanpa otorisasi. Langkah tersebut termasuk pemblokiran platform asing maupun domestik yang tidak terdaftar, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan inovasi keuangan digital tetap berada dalam koridor hukum.
Peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK telah berlangsung secara bertahap sejak berlakunya Undang‑Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Transfer kewenangan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta perlindungan konsumen dalam perdagangan aset digital.
Regulasi Kripto yang Sedang Dikuatkan
OJK juga telah menerbitkan beberapa aturan yang berkaitan dengan pengawasan aset digital dan kripto, termasuk mekanisme penilaian kompetensi dan kepatuhan bagi pelaku industri digital finansial, serta ketentuan yang mengatur keamanan dana konsumen di pasar kripto. Regulasi semacam ini dimaksudkan untuk meningkatkan integritas pelaku pasar dan meminimalkan risiko bagi investor.
Selain itu, berdasarkan ketentuan baru yang berlaku di Indonesia, perdagangan aset kripto kini diatur oleh OJK di bawah POJK tersendiri, yang memisahkan antara entitas yang berlisensi dan yang tidak. Plattform yang beroperasi tanpa lisensi resmi berpotensi dikenai sanksi administratif dan langkah penanganan tegas dari otoritas.
Data Investor Kripto Menunjukkan Pertumbuhan Signifikan
Jumlah investor aset kripto di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Data OJK mencatat bahwa lebih dari 22 juta investor kripto tercatat aktif pada akhir 2024, dengan nilai transaksi yang juga mengalami pertumbuhan signifikan dari bulan ke bulan. Lonjakan ini mencerminkan ketertarikan masyarakat terhadap aset digital, namun sekaligus menegaskan pentingnya pengaturan yang kuat agar investor terlindungi dari praktik tidak sehat.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Regulasi finfluencer yang sedang finalisasi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang membangun ekosistem informasi keuangan yang kompeten, bertanggung jawab, dan terukur. OJK berharap aturan baru ini dapat meredam praktik promosi yang menyesatkan sekaligus memperkuat literasi keuangan di seluruh lapisan masyarakat. Pada waktu yang sama, sinergi antara otoritas, platform sosial media, dan pelaku industri jasa keuangan akan menjadi kunci dalam memastikan peraturan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kesimpulan:
Perumusan regulasi finfluencer tengah difinalisasi oleh OJK untuk mengatasi kompleksitas penindakan terhadap individu yang bukan berada di bawah pengawasan langsung otoritas. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen dan mengatur aktivitas finfluencer di ruang digital. Di saat yang sama, OJK memperketat pengawasan terhadap aset digital dan kripto yang beroperasi tanpa izin, selaras dengan peningkatan jumlah investor serta dinamika pasar kripto di Indonesia.
0 Comments