OJK dan Bank Kembalikan Dana Rp161 Miliar ke Korban Penipuan

OJK dan Bank Kembalikan Dana Rp161 Miliar ke Korban Penipuan

OJK dan Perbankan Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Kerugian Nasional Tembus Rp9,1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dengan mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan atau scam. Pengembalian dana tersebut disalurkan kepada korban yang sebelumnya melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa nilai dana yang berhasil dikembalikan tersebut masih sekitar 5 persen dari total laporan kerugian yang masuk ke IASC. Meski terlihat kecil jika dibandingkan dengan total kerugian masyarakat, Mahendra menilai capaian tersebut sejalan dengan praktik dan pengalaman penanganan penipuan di berbagai negara lain.

“Kalau dilihat secara persentase memang terlihat kecil. Namun, berdasarkan pembelajaran dari negara lain, tingkat pemulihan dana korban penipuan keuangan memang berada di kisaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa upaya yang kita lakukan sudah berada pada jalur yang realistis dan terukur,” ujar Mahendra dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks. Ke depan, OJK akan terus memperkuat sistem deteksi dini, pemblokiran rekening, serta koordinasi lintas lembaga agar tingkat pemulihan dana dapat ditingkatkan.

Kerugian Masyarakat Capai Rp9,1 Triliun Sejak IASC Berdiri

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sejak IASC resmi dibentuk pada 22 November 2024, total kerugian masyarakat akibat penipuan telah mencapai Rp9,1 triliun.

“Total rekening yang dilaporkan mencapai 721 ribu rekening, dan dari jumlah tersebut OJK bersama perbankan telah memblokir sekitar 397 ribu rekening. Sementara laporan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center tercatat sebanyak 432 ribu laporan,” jelas Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Ia menambahkan, dari proses pemblokiran tersebut, dana masyarakat yang berhasil diamankan telah melampaui Rp400 miliar. Namun, karena berbagai kendala administratif, proses verifikasi, serta status hukum dana, tidak seluruh dana dapat langsung dikembalikan kepada korban.

“Alhamdulillah dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp400 miliar. Untuk tahap ini, dana yang siap diserahkan kepada korban adalah sebesar Rp161 miliar,” ungkapnya.

Modus Penipuan Makin Beragam dan Canggih

Kiki juga memaparkan sejumlah modus penipuan yang paling banyak memakan korban. Penipuan transaksi belanja daring masih mendominasi laporan masyarakat, disusul oleh penipuan investasi ilegal, impersonation atau penyamaran sebagai pihak tertentu, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Menurutnya, pelaku penipuan semakin lihai memanfaatkan teknologi dan celah psikologis korban. Mereka tidak hanya menyasar masyarakat dengan literasi keuangan rendah, tetapi juga kalangan terdidik, pejabat, hingga tokoh masyarakat.

“Pelaku memainkan aspek psikologis. Korban dibuat panik, terburu-buru, atau merasa percaya sehingga secara sukarela mentransfer uang, memberikan data pribadi, password, hingga kode OTP,” jelas Kiki.

OJK pun terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital serta kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah terjebak iming-iming keuntungan tinggi, ancaman palsu, maupun pesan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga resmi.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat POJK Gugatan

Di sisi regulasi, OJK juga memperkuat payung hukum pelindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memberi kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan hukum guna memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Gugatan oleh OJK bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini diajukan OJK sebagai lembaga negara berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang,” jelasnya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Gugatan dapat diajukan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.

Tujuan Gugatan dan Jaminan Akses Keadilan

OJK menjelaskan, tujuan utama gugatan ini adalah untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan, baik yang dikuasai oleh pelaku utama maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik. Selain itu, gugatan juga bertujuan untuk memperoleh ganti rugi atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dalam pelaksanaannya, konsumen tidak dibebani biaya hukum hingga putusan pengadilan dijalankan. Seluruh biaya gugatan akan ditanggung oleh anggaran OJK, sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dengan kombinasi penguatan sistem pengaduan, pemulihan dana, edukasi publik, serta instrumen hukum yang lebih tegas, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dapat terus terjaga di tengah meningkatnya risiko kejahatan keuangan digital.