Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Mundur

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Mundur

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, bersama sejumlah pejabat tinggi OJK resmi mengumumkan pengunduran diri mereka dari jabatan masing‑masing pada Jumat (30/01/2026) sore ini. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi sorotan utama media nasional.

Pengunduran diri Mahendra tidak hanya sendiri, tetapi juga diikuti oleh:

  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi,

  • serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara.

Alasan Pengunduran Diri: Tanggung Jawab Moral di Tengah Gejolak Pasar

Dalam pernyataannya, Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan kolektif melepas jabatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan di tengah dinamika sektor jasa keuangan Indonesia.

Keputusan ini muncul di tengah tekanan besar pada pasar modal nasional, termasuk gejolak tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kekhawatiran investor asing setelah indeks penyedia data global memunculkan risiko penurunan status pasar Indonesia akibat kekhawatiran terhadap transparansi dan akses pasar. Pergerakan pasar tersebut sempat memicu aksi jual besar dan penurunan nilai pasar saham dalam beberapa hari terakhir.

Selain itu, pengunduran diri ini mengikuti aksi serupa dari Direktur Utama BEI, Iman Rachman, yang mundur lebih awal pada hari yang sama sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tekanan pasar yang terjadi.

Penegasan OJK: Operasional dan Tugas Tidak Terpengaruh

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional. Implementasi pengawasan pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya tetap berjalan.

Dalam pernyataan resminya, OJK menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas, dan Deputi Komisioner akan dijalankan sementara oleh pejabat pelaksana sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku hingga proses pergantian dilakukan. Hal ini bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan, stabilitas sistem keuangan, serta pelayanan kepada masyarakat dan para pelaku industri jasa keuangan.

Menanggapi Isu Tekanan Eksternal

Seiring dengan pengunduran diri dalam struktur OJK, terdapat kekhawatiran di publik dan pelaku pasar soal adanya tekanan dari luar, terutama dari pemerintah atau pelaku pasar lain. Namun, OJK menyatakan bahwa semua pergantian tersebut dilakukan atas dasar keputusan internal dan moral, tanpa ada paksaan dari pemerintah atau pihak manapun. Pernyataan ini disampaikan oleh Inarno Djajadi kala konferensi pers di Jakarta.

Respons Pasar dan Langkah Pemulihan

Pasar modal Indonesia, termasuk IHSG, mengalami tekanan akibat kekhawatiran penurunan peringkat indeks internasional dan aksi jual besar di beberapa sesi perdagangan. Pemerintah serta regulator pasar modal kini tengah mengkaji sejumlah langkah reformasi dan transparansi, termasuk peningkatan batas minimal saham publik, untuk memenuhi ekspektasi pemeringkat global serta memulihkan kepercayaan investor.

Investor dan analis pasar kini menunggu langkah konkret dari pemerintahan dan OJK baru yang akan ditunjuk untuk memperkuat tata kelola pasar modal, mengatasi isu transparansi, serta menarik kembali investasi asing yang sempat keluar dari pasar Indonesia.

Apa Selanjutnya?

Proses pengisian posisi yang ditinggalkan Mahendra dan pejabat lainnya akan mengikuti mekanisme sesuai Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperkuat melalui Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Regulasi ini mengatur tata kelola, mekanisme rotasi, dan pergantian pemimpin lembaga pengawas sektor jasa keuangan secara formal.

Perkembangan lebih lanjut diperkirakan akan menjadi fokus utama pemberitaan dalam beberapa hari dan minggu mendatang, khususnya terkait dengan penunjukan pengganti, dampaknya terhadap pasar modal, dan langkah reformasi yang dirancang untuk menyokong stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.