Mahkamah Agung Korea Selatan Tetapkan Bitcoin di Bursa Kripto Bisa Disita
Mahkamah Agung Korea Selatan Tegaskan Bitcoin di Bursa Bisa Disita
Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa bitcoin yang disimpan di bursa kripto dapat disita dalam proses penyelidikan pidana. Putusan ini memberikan kejelasan hukum mengenai status aset kripto dalam sistem hukum pidana.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan bahwa bitcoin memiliki nilai ekonomi serta dapat diperdagangkan dan dipindahkan secara elektronik, sehingga termasuk aset yang dapat dirampas oleh negara. Meski bukan aset fisik, bitcoin tetap dapat menjadi objek penyitaan berdasarkan hukum yang berlaku.
Putusan ini menolak argumen terdakwa yang menyebut bahwa bitcoin di akun bursa tidak termasuk “objek” yang dapat disita menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengadilan tingkat bawah sebelumnya telah menilai bahwa aset kripto merupakan token elektronik bernilai ekonomi dan berada dalam kendali praktis, sehingga sah untuk disita. Mahkamah Agung menguatkan pandangan tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan tindak pidana pencucian uang pada Januari 2020, ketika polisi menyita 55,6 bitcoin yang tersimpan di akun bursa atas nama tersangka. Saat itu, nilai bitcoin tersebut mencapai sekitar 600 juta won atau sekitar 416.600 dolar AS. Setelah melalui serangkaian upaya hukum, Mahkamah Agung memutuskan bahwa penyitaan tersebut sah secara hukum.
Pengamat hukum menilai putusan ini mempertegas sikap Mahkamah Agung dalam putusan sebelumnya pada 2018 dan 2021, yang mengakui bitcoin sebagai aset tidak berwujud bernilai ekonomi serta dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana. Dengan ditegaskannya bahwa bitcoin di bursa dapat disita sejak tahap penyelidikan, putusan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap aset kripto dalam sistem hukum pidana Korea Selatan.
0 Comments