OJK Ingatkan Risiko Pinjaman Digital, Paylater Tumbuh 36,57% hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pembiayaan digital, termasuk pinjaman daring (pindar) dan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Kemudahan mendapatkan pinjaman perlu diimbangi dengan pemahaman risiko, literasi keuangan, serta kemampuan membayar cicilan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa akses pembiayaan digital harus berjalan seiring dengan pemahaman konsumen terhadap kewajiban keuangan mereka.
“ Kemudahan akses pembiayaan digital harus diimbangi dengan literasi yang memadai, pemahaman risiko, serta kemampuan memenuhi kewajiban agar manfaat teknologi keuangan dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan,” kata Agusman, dikutip dari Antara, Minggu (25/10/2026).
Menurut Agusman, perkembangan teknologi finansial telah mempercepat proses pengajuan pembiayaan secara signifikan. Proses yang sebelumnya dapat memerlukan waktu berbulan-bulan kini bisa dilakukan dalam hitungan detik berkat pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan machine learning dalam analisis kelayakan pembiayaan.
Pembiayaan Digital Bantu UMKM Mendapatkan Modal
Agusman menjelaskan bahwa pembiayaan digital memiliki peran penting dalam memperluas inklusi keuangan di Indonesia. Layanan ini dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kesulitan mengakses pembiayaan melalui lembaga keuangan konvensional.
Dengan akses pendanaan yang lebih mudah, pelaku UMKM berpeluang memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usaha. Namun, manfaat tersebut perlu didukung konektivitas serta infrastruktur digital yang memadai.
OJK menilai pembiayaan digital dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat. Meski demikian, penggunaan layanan tersebut tetap harus disertai pertimbangan terhadap biaya, risiko, dan kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran.
Pembiayaan Paylater Tumbuh 36,57% Menjadi Rp13,61 Triliun
Pesatnya perkembangan pembiayaan digital tercermin dari data OJK hingga Agustus 2026. Baki debet atau saldo pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang disalurkan perusahaan pembiayaan tercatat mencapai Rp13,61 triliun.
Nilai tersebut meningkat 36,57% secara tahunan (year on year/yoy), dengan jumlah pembiayaan tersebar di 27,71 juta rekening.
Pertumbuhan ini menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan layanan paylater untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat. Melalui layanan tersebut, konsumen dapat membeli barang atau menggunakan jasa dengan pembayaran yang dilakukan kemudian sesuai ketentuan penyedia layanan.
Meski menawarkan kemudahan, masyarakat perlu memperhitungkan total cicilan yang harus dibayar. Penggunaan paylater secara berlebihan berisiko menambah beban keuangan, terutama apabila konsumen memiliki sejumlah kewajiban pembayaran sekaligus.
Pinjaman Daring Mencapai Rp106,94 Triliun
Selain paylater, industri pinjaman daring atau pindar juga mencatat pertumbuhan. Hingga Agustus 2026, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp106,94 triliun, meningkat 22,07% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Layanan tersebut mencatatkan total 189,77 juta akun pengguna, terdiri atas 3,02 juta akun pemberi pinjaman (lender) dan 186,75 juta akun penerima pinjaman (borrower).
Besarnya jumlah akun pengguna menunjukkan luasnya jangkauan layanan pinjaman daring. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa pinjaman digunakan sesuai kebutuhan dan berasal dari penyelenggara yang berizin serta diawasi OJK.
Calon peminjam juga perlu memahami bunga atau manfaat ekonomi, biaya tambahan, jangka waktu pembayaran, serta konsekuensi apabila terlambat membayar. Langkah ini penting agar pinjaman tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.
OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Seiring dengan pertumbuhan industri pembiayaan digital, OJK menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen. Pengawasan diperlukan untuk mengurangi risiko penipuan, penyalahgunaan data pribadi, serta potensi kerugian masyarakat.
Di sisi konsumen, pemahaman mengenai keamanan data dan ketentuan pembiayaan menjadi bagian penting dalam menggunakan layanan keuangan digital. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap penawaran pinjaman yang menjanjikan pencairan dana secara instan tanpa penjelasan biaya dan persyaratan yang transparan.
OJK menegaskan bahwa perkembangan teknologi keuangan perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Bagi masyarakat, prinsip utama sebelum mengambil pinjaman digital adalah memastikan kebutuhan pinjaman, menghitung kemampuan membayar, memahami seluruh biaya, dan tidak menggunakan pinjaman baru untuk menutupi kewajiban lama tanpa perencanaan yang jelas.
Dengan literasi keuangan yang lebih baik dan pengawasan yang memadai, pembiayaan digital diharapkan dapat memperluas akses pendanaan sekaligus membantu menjaga kesehatan keuangan masyarakat.
0 Comments