Pajak Marketplace 0,5% Dikenakan Saat Transaksi, Bukan Ketika Dana Masuk Rekening

Pajak Marketplace 0,5% Dikenakan Saat Transaksi, Bukan Ketika Dana Masuk Rekening

Pedagang online yang berjualan di marketplace tidak perlu bingung mengenai waktu pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut hanya dikenakan setiap kali terjadi transaksi penjualan.

Artinya, pemungutan pajak dilakukan saat transaksi jual beli berhasil terjadi di platform marketplace, bukan ketika penjual mencairkan saldo hasil penjualannya ke rekening bank. Dengan kata lain, selama terdapat transaksi penjualan barang atau jasa di marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, PPh Pasal 22 akan langsung dihitung berdasarkan nilai transaksi tersebut.

“Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang dilakukan di Marketplace/Lokapasar,” bunyi dokumen FAQ PMK Nomor 37 Tahun 2025, dikutip Jumat (31/7/2026).

Penegasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sempat mengira pajak baru akan dipotong ketika dana hasil penjualan ditransfer ke rekening mereka. Pemerintah memastikan mekanisme pemungutan sepenuhnya berbasis transaksi sehingga tidak bergantung pada waktu pencairan saldo.

Selain itu, pemerintah menjelaskan bahwa marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Artinya, untuk transaksi penjualan yang dilakukan pedagang di marketplace, platform tidak lagi melakukan pemotongan PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang sama sehingga tidak terjadi pemungutan ganda.

Sebagai contoh, apabila sebuah toko menjual laptop, telepon seluler, pakaian, atau memberikan jasa servis melalui marketplace, platform hanya akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk transaksi lain yang dilakukan marketplace dengan pihak ketiga, seperti pembayaran sewa gedung, biaya jasa periklanan, jasa influencer, maupun pembayaran kepada vendor lainnya. Untuk transaksi tersebut, kewajiban pemotongan pajak tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Atas transaksi penjualan barang/jasa oleh seller di dalam platform Marketplace/Lokapasar hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sesuai PMK 37 Tahun 2025,” jelas FAQ tersebut.

Dasar Perhitungan Pajak

Pemerintah juga meluruskan kesalahpahaman mengenai dasar penghitungan PPh Pasal 22. Pajak sebesar 0,5 persen dihitung dari nilai peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Peredaran bruto merupakan nilai penjualan sebelum dikurangi berbagai potongan, seperti diskon, potongan harga, cashback, potongan tunai, maupun bentuk potongan lainnya. Dengan demikian, besaran pajak dihitung dari nilai transaksi bruto sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai ilustrasi, apabila nilai penjualan suatu barang mencapai Rp10 juta dan tidak termasuk PPN maupun PPnBM, maka dasar pengenaan pajaknya tetap Rp10 juta. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah sebesar 0,5 persen dari nilai tersebut atau Rp50 ribu.

Bukti Pemungutan Tersedia di Coretax

Pemerintah juga memastikan bahwa pedagang dapat memantau seluruh pajak yang telah dipungut. Setelah marketplace melaporkan pemungutan tersebut melalui sistem Coretax, bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan tersedia pada akun Coretax masing-masing wajib pajak.

Bukti pemungutan tersebut dapat digunakan sebagai dokumen administrasi perpajakan dan menjadi dasar pengkreditan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran bukti digital ini diharapkan meningkatkan transparansi sehingga pedagang dapat mencocokkan jumlah pajak yang dipungut dengan transaksi yang terjadi.

Sementara itu, kewajiban melaporkan seluruh pemungutan PPh Pasal 22 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada di pihak marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bagi pedagang yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah mengimbau agar segera mendaftarkan diri atau mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Selain itu, pedagang juga disarankan segera mengaktifkan akun Coretax beserta kode otorisasinya agar dapat mengakses bukti pemungutan dan berbagai layanan administrasi perpajakan secara elektronik.

Bagian dari Digitalisasi Administrasi Pajak

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas digitalisasi administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap proses pemungutan menjadi lebih sederhana karena dilakukan secara otomatis pada saat transaksi berlangsung.

Bagi pelaku usaha, mekanisme tersebut juga dinilai memberikan kepastian administrasi. Penjual tidak perlu lagi menghitung sendiri pajak yang harus dipungut untuk transaksi di marketplace karena prosesnya telah dilakukan oleh platform yang ditunjuk pemerintah.

Meski demikian, pelaku usaha tetap diwajibkan menyimpan bukti pemungutan dan memastikan seluruh data perpajakan yang tercatat di akun Coretax sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Langkah ini penting untuk memudahkan pelaporan pajak tahunan serta menghindari perbedaan data di kemudian hari.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung terhadap penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dipungut setiap kali terjadi transaksi penjualan di marketplace, bukan saat saldo hasil penjualan dicairkan ke rekening. Seluruh proses pemungutan juga dibuat lebih transparan karena bukti pemungutan dapat diakses oleh pedagang melalui sistem Coretax setelah dilaporkan oleh marketplace.